Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Penyanderaan Brigadir Polri Saat Aksi Mayday

Kusumawati - Sabtu, 17 Mei 2025 15:52 WIB
Kapolrestabes Semarang saat konferensi pers kasus penyanderaan polisi saat may day (humas Polrestabes Semarang )

SEMARANG (Soloaja.co) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil mengamankan dua orang pelaku terkait kasus penyanderaan dan kekerasan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday), Kamis 1 Mei 2025, di kawasan Jl. Imam Bardjo SH, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan.

Kedua pelaku berinisial MRS (20) dan RSB (20), diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Semarang. Keduanya diamankan pada 13 Mei 2025 di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Tembalang.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 333 Ayat 1 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman pidana penjara selama delapan tahun, serta subsider Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, yang diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, saat konferensi pers si Mapolrestabes Semarang, Jumat 16 Mei 2025.

Korban, Brigadir ERF (29), merupakan anggota Polri yang tengah menjalankan tugas pengamanan di depan kantor Bank Indonesia Semarang. Saat merekam aksi massa yang merusak fasilitas umum, Brigadir ERF disandera oleh sejumlah pelaku. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berat seperti pemukulan di bagian kepala, dada, dan perut.

Bahkan, pelaku menyundut rokok di punggung korban dan menyiramnya dengan cairan yang diduga thiner. Korban juga diancam dan diintimidasi agar menghapus rekaman video yang ada di ponselnya.

Penyidik juga masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi penyanderaan tersebut. Berdasarkan pengakuan korban, keterangan tersangka, dan bukti petunjuk lain, sedikitnya tiga hingga empat orang tambahan telah teridentifikasi.

“Orang-orang yang terlibat akan kami panggil dan proses sesuai hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anggota kepolisian yang tengah menjalankan tugas,” tegas Syahduddi.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS