Polres Sukoharjo Gelar Operasi Patuh Candi Selama 14 Hari, Ini 8 Sasaran Tilang
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Operasi Patuh Candi 2022 siap digelar di seluruh jajaran Kepolisian RI, selama 14 hari, mulai 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022. Apel dilaksanakan di Mako Polres Sukoharjo, Senin 13 Juni 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa Operasi Patuh Candi 2022 akan menitikberatkan kepada kegiatan edukasi dan juga preventif.
- Gerbang Garuda Yaksa FEB Jadi Icon Baru Kampus UNS, Ini Makna dan Harapannya
- Pemanasan Liga Santri, Tim Ponpes Roudhotul Jannah Tekuk Persaka Skor 5-1
“Kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif, kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik selama melakukan operasi di lapangan," ujarnya.
Selain itu, operasi ini juga digelar untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pengguna jalan. Selain itu tujuan ini nantinya diharapkan bisa membentuk budaya tertib berlalu lintas dari masyarakat.
- Tingkatkan Kesuburan Tanah Dari Bahan Alami, Kementan RI Sosialisasikan Biosaka
- Bedhaya Ladrang Mangungkung Karya Tari Ciptaan Mangkungoro X, Menggambarkan Pasukan Elit Wanita Pangeran Sambernyawa
Wakapolres menambahkan, ada 8 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Candi 2022 ini adalah melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai standar, kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam, balap liar dan kebut-kebutan, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan motor lebih dari 1 orang.
Kompol teguh berharap, dengann pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 ini dapat menjadikan masyarakat yang tertib dalam disiplin berlalu lintas.