PN Sukoharjo Tolak Ganti Hakim Kasus Laka Kereta, Pengacara Minta Sidang Dipantau Ketat
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Tuntutan pergantian majelis hakim yang diajukan oleh tim kuasa hukum Surya Hendra Kusuma, Petugas Jaga Lintasan (PJL) terdakwa kasus kecelakaan KA Batara Kresna, tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Namun, PN Sukoharjo berjanji akan memberikan garansi monitoring langsung terhadap jalannya persidangan.
Keputusan ini disampaikan dalam mediasi antara Ketua PN Sukoharjo, Dwi Hananta, Kejaksaan Negeri Sukoharjo, dan tim kuasa hukum di PN Sukoharjo, Senin (8/12).
Tuntutan pergantian hakim ini bermula dari ketidakpuasan tim GP Law Firm atas jalannya sidang pembacaan dakwaan pada 12 November 2025. Majelis hakim diduga melangsungkan sidang tanpa dihadiri penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- DPR-RI Apresiasi MBG Bukti Nyata Perangi Stunting dan Malnutrisi
- Gandeng KPK, Pemprov Jateng Targetkan 52 Ribu ASN Ikut E-Learning Integritas Anti Korupsi
Pengacara: Hak Fundamental Terdakwa Diabaikan
Penasihat Hukum terdakwa, Dwi Prasetyo Wibowo, menegaskan bahwa pokok keberatan mereka adalah pengabaian hak fundamental kliennya.
"Kami menyampaikan pertama adalah bagaimana situasi persidangan yang dilaksanakan tanpa kehadiran kami, meskipun klien kami sudah menyampaikan mempunyai penasihat hukum. Dan kemudian seperti dipaksakan persidangan ini dimulai sebelum jam yang ditentukan," ujar Dwi.
Dwi menyoroti aspek krusial: pengabaian hak pendampingan hukum bagi terdakwa yang diancam hukuman pidana 5 tahun atau lebih—mengingat dakwaan terhadap kliennya mencakup Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP serta UU Perkeretaapian.
- Indonesia Targetkan 22 Medali di Asian Youth Para Games Dubai 2025
- Transformasi Digital Indonesia Timur, Telkom Resmikan Edge Data Center neuCentrIX Jayapura
Soroti Sistem Perkeretaapian, Bukan Individu
Selain isu prosedural, pihak kuasa hukum juga menuntut Majelis Hakim berani melihat konteks yang lebih luas. Mereka berpendapat bahwa kecelakaan tertemper KA Batara Kresna yang berulang kali terjadi menunjukkan persoalan ini bukan semata-mata kesalahan individu PJL.
"Peristiwa hukum ini terjadi itu bukan hanya semata-mata kesalahan dari diri pribadi seorang penjaga perlintasan, namun ini terjadi karena sistem dari Perkeretaapian yang tidak betul," tegasnya, menuntut pembenahan sistem demi keselamatan publik.
Ketua PN Jamin Monitoring, Hakim Diperiksa
Kuasa hukum terdakwa mengungkapkan hasil mediasi, bahwa Ketua PN Dwi Hananta menolak permintaan pergantian hakim karena pergantian hanya dilakukan jika terdapat conflict of interest.
Namun, Ketua PN memberikan janji penguatan pengawasan.
- Sastra Inggris UIN Surakarta Gelar INFEST 2025: Hadirkan Budaya 8 Negara
- Harga Cabai Bawang Merangkak Naik, Gubernur Jateng Sidak Pasar Karangayu Jelang Nataru
"Beliau akan memonitor langsung terkait dengan penegakan hukum atau pemeriksaan persidangan yang terjadi," jelas kuasa hukum usai pertemuan.
Dwi juga menambahkan, Ketua PN Sukoharjo telah menyampaikan bahwa ketiga Hakim pemeriksa perkara telah dilakukan pembinaan dan monitoring terkait isu yang dipermasalahkan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum telah melayangkan aduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum hakim berinisial DI. Perkara ini sendiri berawal dari kecelakaan tragis 26 Maret 2025 yang menewaskan empat orang.
