Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sasar Siswa Magang SMK Wonogiri
WONOGIRI (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas jangkauan perlindungannya. Tidak hanya memberikan jaminan sosial kepada para pekerja formal, badan ini juga memberikan perlindungan kepada siswa yang sedang menjalani kerja praktik lapangan (PKL) atau magang di berbagai perusahaan maupun instansi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa siswa magang secara resmi dilindungi sebagai peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
"Perlindungan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keselamatan siswa PKL selama menjalani kegiatan praktik kerja," jelas Teguh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/05/2025).
- Masuk Zona Merah Narkoba, BNNK Solo Tetapkan Karangasem Jadi Lokasi Program Keluarga Anti Narkoba
- Peringati Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025, Solo Serukan Perlindungan Anak dari Perokok Pemula
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kewajiban mendaftarkan siswa magang ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan tersebut menyatakan bahwa pelajar dan mahasiswa yang melaksanakan magang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh jaminan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Dengan iuran sebesar Rp 16.800,- per bulan, para siswa magang mendapatkan dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Perlindungan ini mencakup kecelakaan yang terjadi selama perjalanan menuju lokasi magang maupun saat menjalankan aktivitas kerja.
- BRI Perkuat Reputasi Global dengan Tiga Penghargaan The Asset
- Tingkat Keamanan Maksimal, Ini Keunggulan Dedicated Server dari IDCloudHost
"Semua biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung penuh hingga sembuh, sesuai indikasi medis," tegas Teguh.
Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan ini mengingat risiko tinggi yang mungkin dihadapi siswa di lingkungan kerja industri.
Di akhir pernyataannya, Teguh mengimbau seluruh sekolah dan universitas agar segera mendaftarkan para siswa magang ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Ini merupakan hak normatif yang harus dipenuhi demi menjamin keselamatan generasi muda kita," pungkasnya.