Perdana di Indonesia Tuntaskan Kasus Perdagangan Anjing Ilegal, Polres Sukoharjo Terima Apresiasi DMFI

Kusumawati - Kamis, 24 Maret 2022 08:16 WIB
DMFI beri penghargaan pada Polres Sukoharjo atas P21 (pelimpahan sidang) kasus perdagangan anjing ilegal

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Polres Sukoharjo kembali mendapatkan apresiasi dari Dog Meet Free Indonesia (DMFI). Apresiasi tersebut diberikan sebagai prestasi penyidik yang menuntaskan kasus perdagangan anjing ilegal, hingga bisa disidangkan.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Mustika, wakil DMFI pada Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho dan lima penyidik termasuk kasat Reskrim AKP Tarjono, di Mapolres Sukoharjo, Rabu 23 Maret 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus perdagangan anjing yang menyeret SN (56) warga Kartasura dan GTS (40) warga Sragen kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Tersangka GTS ditangkap saat mengirimkan puluhan anjing tersebut kepada seorang pembeli yang berada di wilayah Kartasura beberapa hari lalu. Dari hasil penyelidikan, petugas kembali menangkap satu pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang jagal anjing, SN.

"Berkas tersangka sudah lengkap P21 dan sudah siap dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014, tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan. Dengan pidana penjara maksimal lima tahun kurungan dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara SN dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

Kapolres menambahkan, anjing tidak masuk dalam kelompok binatang ternak. Sehingga dengan demikian tidak seharusnya dagingnya untuk dikonsumsi lantaran masih banyak jenis hewan ternak lain yang memang dipelihara sebagai sumber daging untuk konsumsi.

Saat disinggung mengenai masih adanya perdagangan anjing untuk konsumsi, Kapolres menjelaskan bahwa itu merupakan ranahnya Perda. “Namun jika ada tindakan masyarakat yang masuk dalam unsur pidana, maka kita akan memprosesnya," tegasnya.

Mustika mengatakan apresiasi ini pantas diberikan pada penyidik Polres Sukoharjo, karena ini kasus pertama pelaku perdagangan anjing ilegal dan penjagal anjing yang berhasil naik sidang.

“Ini perdana di Indonesia maka kami sangat mengapresiasi keberanian Polres Sukoharjo. Dan kami berharap bisa diikuti polres polres yang lain,” kata Mustika.

Sebagai informasi, jajaran Reskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perdagangan anjing ilegal. Sedikitnya ada 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan dari sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS