Pemkot Solo Kaji Aturan Pasca Pencabutan PPKM
SOLO (Soloaja.co) - Presiden Joko Widodo pada Jumat 30 Desember 2022 secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena pandemi covid-19 dicabut.
Hal ini disampaikan dalam pidato resminya yang ditayangkan secara langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden.
Berdasarkan pertimbangan dan fakta lapangan yang menyebutkan bahwa covid-19 semakin terkendali dan mulai 27 Desember 2022 lalu ata-rata angka kasus harian penyebaran corona adalah 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
- Perdana Malam Tahun Baru Ngarsopuro Night Market di Buka di Jalan Diponegoro Pasca Renovasi Pendestrian
- Berkah Penjual Terompet Meraup Untung Lagi Setelah 2 Tahun 'Tiarap' karena Pandemi
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," kata Jokowi.
Adanya pengumuman itu membuat pemerintah Kota (Pemkot) Solo menindaklanjutinya. Meski demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo sekaligus Ketua Satgas penanganan covid-19 Pemkot Solo mewakili pemkot menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan si dalam surat edaran nanti apakah hanya berisi tentang pencabutan PPKM atau ada beberapa aturan yang masih wajib ditaati masyarakat.
- Bantah Isu Klitih di Solo, Kapolresta Solo : Kami Tidak Kenal Terminologi Klitih, Itu Kejahatan Jalanan
- Nilai Ekspor Minyak Kelapa Capai USD768,68 juta, naik 36,33 Persen
"Nanti kami akan tindaklanjuti keputusan pusat karena kami kemarin kan sudah mengedarkan SK Walikota terkait dengan penerapan PPKM," kata Ahyani saat dihubungi Sabtu, 31 Desember 2022.
Menurutnya penggunaan masker mungkin ke depan tidak diwajibkan lagi.
"Kami himbau masing-masing lah dalam keadaan tertentu perlu masker ya pakai masker. Terserah masing-masing lah. Kalau saya mending pakai masker saat beada di kerumunan seperti saat di ruang tertutup," imbuhnya.
- Lidi Mitra Bina UMKM LPEI Asal Banten Tembus Ekspor ke India
- Kopi Robusta Tembus Pasar Mesir Berkah Dukungan Program Desa Devisa LPEI
Terikat dengan vaksinasi, sambung Ahyani, pihaknya bakal tetap berupaya menyediakan stok dosis vaksin baik itu dosis 1, 2 dan booster.
"Kalau vaksin kami tetap upayakan untuk masyarakat. Kami juga himbau masyarakat untuk tetap melengkapi dosis vaksin," lanjutnya.
Adanya pencabutan PPKM itu menurutnya tidak mempengaruhi kapasitas pembatasan lantaran Kota Solo sejak beberapa waktu terakhir tidak membatasi kapasitas dan tempat dalam event-event.
"Sekarang kan sudah tidak, kapasitas sudah 100 persen. Tidak ada pembatasan jumlah atau pun pembatasan tempat," katanya.(*)