Pasca-PHK, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Khusus Pencairan JHT di Lokasi PT Pelangi Indah Jaya

Kusumawati - Jumat, 10 Oktober 2025 20:44 WIB
Layanan khusus BPJS Ketenagakerjaan Surakarta klaim JHT karyawan PT Pelangi Indah Jaya yang kena PHK (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi karyawan PT Pelangi Indah Jaya, perusahaan dyeing finishing (pencelupan dan pewarnaan kain) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lembaga jaminan sosial ini membuka layanan khusus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) langsung di lokasi perusahaan di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Layanan prioritas ini bertujuan memastikan 111 pekerja yang terdampak dapat mengakses hak mereka secara cepat dan nyaman, tanpa harus mengantre bersama peserta dari perusahaan lain di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, menyatakan layanan khusus ini merupakan bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami memastikan seluruh karyawan PT Pelangi Indah Jaya yang berhak dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai aturan yang ada,” kata Teguh Wiyono.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas ini. Inisiatif ini diharapkan mampu mempercepat proses pencairan dan menghilangkan kecemasan para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Selain JHT, Teguh Wiyono juga mengingatkan bahwa pekerja ter-PHK yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat JKP yang bisa diperoleh peserta mencakup:
* Uang Tunai: Sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan, diberikan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan.
* Pelatihan Kerja: Diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan keterampilan.
* Akses ke Pasar Kerja: Disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.

"Mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia," tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh manfaat ini mampu menjaga agar pekerja dan keluarga yang terdampak tetap mendapatkan kehidupan yang layak, sekaligus mengimbau seluruh pelaku usaha dan pekerja untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS