Pasca-PHK, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Khusus Pencairan JHT di Lokasi PT Pelangi Indah Jaya
SUKOHARJO (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi karyawan PT Pelangi Indah Jaya, perusahaan dyeing finishing (pencelupan dan pewarnaan kain) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lembaga jaminan sosial ini membuka layanan khusus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) langsung di lokasi perusahaan di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Layanan prioritas ini bertujuan memastikan 111 pekerja yang terdampak dapat mengakses hak mereka secara cepat dan nyaman, tanpa harus mengantre bersama peserta dari perusahaan lain di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Pastikan Dapur Higienis MBG Aman, Wabup Sukoharjo Sidak Sekolah Penerima
- Menembus Batas, AgenBRILink Hadir di Kepulauan Mentawai Berkat Perempuan Tangguh Ini
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, menyatakan layanan khusus ini merupakan bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami memastikan seluruh karyawan PT Pelangi Indah Jaya yang berhak dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai aturan yang ada,” kata Teguh Wiyono.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas ini. Inisiatif ini diharapkan mampu mempercepat proses pencairan dan menghilangkan kecemasan para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
- Berkah SIMPATI HOKI! Tiga Pelanggan Telkomsel Boyong Mobil Listrik BYD Dolphin
- TBK Sport Festival 2025 Segera Hadir, Pendaftaran Masih Dibuka Sampai 20 Oktober!
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Selain JHT, Teguh Wiyono juga mengingatkan bahwa pekerja ter-PHK yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat JKP yang bisa diperoleh peserta mencakup:
* Uang Tunai: Sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan, diberikan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan.
* Pelatihan Kerja: Diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan keterampilan.
* Akses ke Pasar Kerja: Disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.
- Bawaslu Solo dan FISIP Unisri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Pemilu
- Korpri Jateng Berjaya di Palembang! Sabet 18 Medali di Pornas Korpri XVII 2025
"Mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia," tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh manfaat ini mampu menjaga agar pekerja dan keluarga yang terdampak tetap mendapatkan kehidupan yang layak, sekaligus mengimbau seluruh pelaku usaha dan pekerja untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.