Pasca Penetapan Tersangka Perusak CDCB, FBM Desak Pemkab Sukoharjo Terbitkan Perda Cagar Budaya

Kusumawati - Selasa, 02 Mei 2023 11:39 WIB
Ketua FBM DR BRM Kusuma Putra (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Ditetapkannya tersangka kasus perusakan dua bangunan objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Sukoharjo menjadi babak baru.

Penetapan tersangka kasus perusakan ODCB mendapat apresiasi Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro, yang terus mengawal kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Kusumo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera menerbitkan Perda tentang Cagar Budaya, agar lebih menguatkan posisi ODCB di Sukoharjo.

“Perusakan sudah terjadi dua kali, tapi sampai sekarang rencana Perda Cagar Budaya belum dilaksanakan. Ini menunjukkan tidak ada kekompakan antara legislatif dan eksekutif, sampai sekarang rencana pembuatan Perda Cagar Budaya saja belum dilaksanakan. Seharusnya bukan SK yang dibuat, tetapi mendorong pembuatan Perda Cagar Budaya dan ini belum dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo. Padahal Perda ini sangat penting," ucap Kusumo, Selasa 2 April 2023.

Dia menilai, pernyataan Pemkab beberapa waktu lalu terkait pembuatan SK Bupati mengenai cagar budaya tidak tepat. Sebab menurutnya Cagar Budaya di Sukoharjo memiliki keragaman yang tak bisa diatur dalam satu SK yang sama apalagi jumlah ODCB di Sukoharjo tak sedikit.

Padahal dilanjutkan Kusumo, pembuatan Perda cukup mudah mengingat Pemda Sukoharjo dapat melakukan kajian Perda Cagar Budaya milik kabupaten/kota lain yang telah ada.

Seperti Kabupaten Boyolali maupun Kota Solo yang memiliki peninggalan budaya yang hampir sama. Dari kajian Perda tersebut Pemkab dapat menyesuaikan kondisi ODCB di wilayah setempat.

Terpisah, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, membenarkan soal penetapan tersangka telah dilakukan pada Maret 2023 ini. Hanya saja ia enggan menyampaikan nama tersangka.

“Kalau sejauh ini kemarin sudah ada penetapan tersangka per 21 Maret 2023,” kata Galih, Selasa 2 April 2023.

Galih menyebut, meski sudah ada penetapan tersangka, namun berkas dari penyidik masih ada kekurangan.

“Ini berkas dari penyidik masih ada kekurangan kemarin sita dari tersangka sempat tertunda. Kemudian resume dan segala berkas sudah selesai tinggal nanti menunggu penetapan penyitaan untuk dimasukkan berkas perkara untuk dimasukkan ke kejaksaan,” ujar Galih.

Dan terkait penahanan tersangka maupun jumlah tersangka dan lainnya, pihaknya masih belum mendapat konfirmasi oleh PPNS BPK.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS