Pariwisata Halal Jawa Tengah Panen Pujian dari Tim Penilai IMTI 2025
SEMARANG (Soloaja.co) - Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengembangkan pariwisata ramah muslim menuai apresiasi dari Tim Penilai Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2025.
Apresiasi ini disampaikan dalam kunjungan lapangan tim penilai di Ruang Rapat Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 11 Agustus 2025.
Salah satu penilai, Sumaryadi, mengungkapkan kekagumannya terhadap keseriusan Jawa Tengah. “Kami sangat senang melihat Jawa Tengah menunjukkan semangat tinggi dan dukungan penuh dalam membangun pariwisata muslim. Tidak hanya infrastruktur yang berkembang, tapi juga ekosistem pendukungnya,” ujar Sumaryadi.
- Politeknik Indonusa Surakarta Dorong Pemberdayaan Perempuan Purwosari Lewat Produk Herbal Lokal
- Perjalanan Suci dari Kaki Gunung Lawu: 48 Warga Desa Berjo Berangkat Umroh Bersama
Menurutnya, penilaian IMTI ini penting untuk menempatkan Indonesia sebagai destinasi wisata ramah muslim terkemuka di dunia, sejalan dengan Global Muslim Travel Index (GMTI). Jawa Tengah termasuk di antara 15 provinsi unggulan yang kesiapannya dinilai.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menjelaskan bahwa pengembangan pariwisata ramah muslim di Jawa Tengah tidak hanya fokus pada destinasi, tetapi juga ekosistem pendukungnya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengawasan sertifikasi halal di Rumah Potong Ayam (RPA) dan Rumah Potong Hewan (RPH), serta pengembangan profesi Tukang Jagal Halal (Kang Jalal).
“Ini potensial menjadi profesi kerja yang menjanjikan, karena mereka dapat berperan mengawasi pelaksanaan sertifikasi halal di berbagai sektor,” ungkap Yasin.
- Inspiratif, Mahasiswa KKN Unisri Bekali Siswa SD Malangan Keterampilan Promosi Digital
- Grand Opening JUST3S: Hunian dan Bisnis dengan Konsep "One Stop Solution" Hadir di Kawasan Industri Karanganyar
Selain itu, Pemprov Jateng juga mendorong para pelaku bisnis kuliner untuk tidak hanya memiliki sertifikasi halal, tetapi juga menyediakan fasilitas ibadah yang layak bagi wisatawan.
Menurut Yasin, para pelaku usaha menyadari bahwa langkah ini logis dan dapat memperluas pasar mereka.
Pengembangan pariwisata ramah muslim di Jawa Tengah ini dilandasi oleh Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023. Aturan ini memuat lima poin penting, di antaranya penyediaan fasilitas ramah muslim, pengembangan ekosistem halal, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Melalui penilaian ini, diharapkan Jawa Tengah semakin memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata ramah muslim yang unggul di tingkat global.