Pahami PPN 12 Persen, Ini Daftar Barang Mewah yang Terkena dan Tidak

Redaksi Daerah - Kamis, 02 Januari 2025 21:41 WIB
Catat! Ini Daftar Barang Mewah Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen

JAKARTA - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang atau jasa mewah. Kebijakan ini dirancang agar penerapan tarif PPN pada barang mewah dan non-mewah tetap selaras dengan prinsip tarif tunggal atau single tarif.

Aturan yang dianut di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar 12%. Aturan tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.

PMK ini mengatur tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, jika dilihat berdasarkan PMK tersebut, skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain maka landasan tarif umumnya tetap 12% untuk barang atau jasa lain yang menjadi objek PPN di luar barang mewah.

Barang mewah itu sendiri ialah barang yang masuk ke dalam daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. "Kalau transisinya karena berubah dari 11 persen ke 12 persen sistem administrasi perlu dilakukan penyesuaian," katanya dalam media briefing di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2025.

Selama masa transisi atau bulan Januari 2025 dalam periode ini, PPN atas barang mewah dihitung menggunakan tarif efektif sebesar 11% dari harga jual, karena dasar pengenaan pajaknya adalah nilai lain (11/12 dari harga jual).

Sedangkan pada 1 Februari 2025 penghitungan berlaku dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor barang. Suryo menjelaskan jik daftar barang mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021.

Lantas, barang apa saja yang terdampak kenaikan PPN dan yang dikecualikan?

Kendaraan Bermotor:

A. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api berkapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15%-40%)
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15%-40%)
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40%-70%)
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 40%-70%)
  • Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15%)

B. Jenis kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 orang -15 orang, termasuk pengemudi

  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk hybrid (tarif PPnBM 15%-30%)
  • Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 15% - 30%)
  • Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak (tarif PPnBM 15%)

C. Jenis kendaraan bermotor dengan kabin ganda

  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10%-30%)
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (tarif PPnBM 10%-30%)
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda hanya dengan motor listrik untuk penggerak, gvw tidak melebihi 5 (tarif PPnBM 10%)

D. Jenis kendaraan bermotor lainnya

  • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu (tarif PPnBM 50%)
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis (tarif PPnBM 60%)
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc (tarif PPnBM 60%)
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc (tarif PPnBM 95%)
  • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah (tarif PPnBM 95%)
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc (tarif PPnBM 95%).

Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor

A. Tarif PPnBM 20%
Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

B. Tarif PPnBM 40%
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

C. Tarif PPnBM 50%
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: helikopter; pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter.

Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

D. Tarif PPnBM 75%
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Barang Tak Kena PPN 12 Persen

Jika dilihat berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu dalam kelompok barang berikut:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Kemudian, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa tertentu dalam kelompok jasa, meliputi:

  • Jasa keagamaan.
  • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
  • Jasa pelayanan sosial.
  • Jasa keuangan.
  • Jasa asuransi.
  • Jasa pendidikan.
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  • Jasa tenaga kerja.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 02 Jan 2025

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 02 Jan 2025

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS