Menuju Muskot Perbakin 2021, Ingatkan Sportifitas dan Taat UU Keolahragaan
SOLO (Soloaja.co) - Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surakarta, bersiap melakukan Musyawarah Kota (Muskot) 2021. Dengan selesainya masa bakti kepengurusan Perbakin periode 2017 - 2021.
Dalam persiapan Muskot yang dijadwalkan 60 hari kedepan ini, sejumlah anggota menyerukan sportifitas sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional.
Mewakili aspirasi anggota Perbakin Surakarta, Ketua Bidang Buru periode 2017 - 2021 Perbakin Pengcab Surakarta, Edi Sumarsono menyampaikan harapan agar Muskot yang nantinya akan diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin Jawa Tengah dapat diselenggarakan secara sportif, transparan, independen/ bebas intervensi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
- NUjek - Maspion Berkolaborasi Latih Digital Marketing untuk SMK Jatim
- Ada Gerai Nasi Jumat Berkah di Satlantas Sukoharjo
Hal tersebut mengingat akan keterbatasan waktu yang ada sehingga segera dapat terbentuk kepengurusan yang baru periode 2021-2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami semua berharap dan menghendaki agar Calon Ketua Perbakin Kota Surakarta kedepannya akan lebih baik lagi, dan terpilih sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional yaitu Undang-undang No 3 tahun 2005 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Pasal 56 Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang mandiri, netral dan bebas intervensi,” tegas Edi yang lebih dari 30 tahun bergabung dalam Perbakin.
Belajar dari pengalaman, Edi mencontohkan, untuk calon ketua Pengkot Perbakin harus mengacu pada pasal 56 Peraturan Pemerintah yang mana benar-benar telah menekankan dan menghendaki adanya netralitas, independensi dan kemandirian yang bebas intervensi.
Edi menjabarkan dalam ketentuan tersebut telah menyebutkan secara tegas dan jelas bahwasanya seorang pejabat publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, seperti presiden/ wakil presiden, anggota kabinet, gubernur/ wakil gubernur, walikota/ wakil walikota, bupati, wakil bupati, anggota DPR RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, kapolri dan panglima TNI, tidak diperkenankan untuk rangkap jabatan dan menjabat sebagai Ketua pada organisasi keolahragaan.
Ketentuan ini menurut Edi harus ditaati untuk mewujudkan organisasi olahraga yang benar untuk perjalanan kedepannya. Belajar dari perjalanan kepengurusan Perbakin dan organisasi olahraga lainnya, Edi menyebut dengan mengikuti aturan UU Sistem Keolahragaan Nasional, serta aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi dalam pelaksanaan Muskot agar dalam perjalanan seusai Muskot tidak muncul masalah di kemudian hari.
“Ini kita kembalikan pada marwahnya. Kami mewakili teman-teman semua merasa perlu untuk menyuarakan ini agar Muskot berjalan lancar dan tidak terjadi kegaduhan,” jelas Edi.
- Dukung Grebeg Vaksinasi, Bank Sukoharjo Bagikan 1000 Paket Sembako
- Korpri Boyolali Siap Beri Subsidi bagi ASN yang Kuliah di Universitas Boyolali
- Jokowi Tunjuk Syahrul Yasin Limpo sebagai Ad Interim Menteri LHK
Didampingi Sekretaris Perbakin Surakarta periode 2017-2021, Heru Susanto, Edi melanjutkan aturan tegas calon ketua ini juga tercantum pada pasal 5 Anggaran Dasar Perbakin yang menyebutkan bahwa Perbakin adalah organisasi olah raga nasional yang bersifat nirlaba, mandiri dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun dan sekaligus Kode Etik Perbakin angka 12 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Perbakin sangat menjunjung prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Prinsip Good Corporate Governance ini adalah Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi/ Kemandirian, dan Kesetaraan. Tujuan kami biar tidak ada masalah di kemudian hari, biar tidak digugat karena dianggap tidak sah menyalahi undang-undang. Anggota tidak ingin terjadi seperti itu,” tandas Edi.
Edi mencontohkan, FX. Hadi Rudyatmo pernah menjadi sebagai ketua PERSIS dan memilih mengundurkan diri karena menjabat sebagai wali kota Surakarta.
“Kami yakin bahwa seluruh pemangku kepentingan termasuk di dalamnya adalah Pengurus Provinsi Perbakin Jawa Tengah yang saat ini diketuai oleh Bapak Sinyo Harijanto, Pengurus Besar Perbakin dan KONI Surakarta maupun KONI Provinsi Jawa Tengah sebagai Induk Organisasi Nasional memiliki semangat dan komitmen yang sama dengan kami para pengurus organisasi Perbakin Surakarta periode 2017-2021 yang saat ini telah purna masa jabatannya, sebagai pengurus organisasi keolahragaan untuk selalu menjunjung tinggi dan mentaati seluruh ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan hukum di bidang Organisasi Keolahragaan Nasional,” pungkas Edi.