Menaker Ida Fauzia : Peserta JKP Juga Dapat Manfaat Skilling, Upskilling dan Re-Skilling

Kusumawati - Selasa, 15 Maret 2022 18:47 WIB
Menaker Ida Fauziah bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat dialog dengan peserta JKP

JAKARTA (Soloaja.co) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan ada banyak manfaat yang diterima para peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Infrastruktur layanan program JKP ini telah siap memberikan manfaat kepada para peserta. Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling,” kata Menaker dalam dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.

Diketahui mulai1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat JKP untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Ida Fauziah menambahkan bahwa pekerja yang telah menerima manfaat cash benefit ini sampai saat ini ada sebanyak 125 orang dan di antara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan, yang artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja.

Dalam dialog bersama perwakilan peserta JKP baik secara daring maupun luring tersebut, Menaker didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo.

Anggoro menjelaskan tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP ini, yaitu pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun.

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut sebelum terkena PHK. Ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali.

Dirinya menambahkan dari total 125 orang pekerja, sudah tersalurkan Rp225 juta, sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang.

“Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengalaman pekerja dalam menerima manfaat JKP. Kami terbuka untuk masukan dan saran agar ke depannya dapat lebih baik memberikan layanan kepada peserta,” tutur Anggoro.

Anggoro menemukan hal yang menarik saat berdialog dengan para penerima manfaat JKP, bahwa sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai program ini melalui media sosial.

“Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik, oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami,” tambahnya.

Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP.

“Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali,” tutup Anggoro.

Sementara itu Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Farah Diana, menyampaikan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai bentuk pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang mengalami PHK.

“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, sangat banyak manfaatnya yakni berupa uang tunai, memperoleh pelatihan keahlian dan mendapatkan akses ke pasar kerja. Proses pencairannya pun cukup mudah, dengan mengunjungi situs siapkerja.kemnaker.go.id, kemudian daftar dan ikuti penjunduk untuk pengisian data pribadi.,”tambahnya.

Dengan hadirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, program Jaminanan Sosial yang di kelola oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi 5 program meliputi Program Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS