May Day 2026: Walikota Solo Pastikan Perlindungan Pekerja BPJS Ketenagakerjaan

Kusumawati - Jumat, 01 Mei 2026 11:13 WIB
Penyerahan santunan dan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan secara simbolis bersama Walikota Surakarta dan Kepala BPJS ketenagakerjaan Surakarta (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) - Pemerintah Kota Surakarta memanfaatkan momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 untuk memperkuat komitmen perlindungan tenaga kerja.

Bertempat di Balai Kota Surakarta, acara diawali dengan senam bersama ribuan pekerja yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis jaminan sosial dan sarasehan bersama jajaran Forkopimda.

Walikota Surakarta, Respati Ardi, menegaskan bahwa kesejahteraan buruh adalah kunci stabilitas ekonomi daerah. Ia meminta para pelaku usaha di Kota Solo yang kondisi ekonominya sudah stabil untuk benar-benar memberikan hak pekerja sesuai undang-undang, termasuk standarisasi upah minimum dan perlindungan jaminan sosial.

"Kami ingin menjamin hak-hak pekerja tegak lurus sesuai peraturan. Saya memohon kepada pelaku usaha yang sudah mapan untuk berbagi dengan memberikan jaminan yang layak. Ekonomi kita harus berbasis bottom-up, di mana konsumsi para pekerja inilah yang sebenarnya mendongkrak ekonomi ke depan,"ujar Respati.

Respati juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang masih abai terhadap perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan. Ia menyatakan akan meninjau ulang perizinan usaha jika ditemukan ada perusahaan yang belum meng-cover BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi karyawannya.

Menurutnya, pemerintah kota terus berbenah dengan menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan gratis guna meringankan beban pengeluaran rumah tangga para buruh.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja. Purwanti, seorang pekerja rentan, menerima Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta rupiah. Sementara itu ahli waris Ericha Fatmasari dari PT Sari Warna menerima santunan Jaminan Kecelekaan Kerja Meninggal Dunia total sebesar Rp 141,67 juta rupiah.

Selain santunan, RS Hermina turut menyalurkan CSR berupa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 pekerja rentan selama sembilan bulan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, menambahkan bahwa tantangan saat ini adalah mendorong kepesertaan bagi pekerja mandiri atau informal.

"Meski sektor formal sudah menunjukkan progres bagus hampir 60 persen, kami terus bersinergi dengan dinas terkait untuk menyasar pekerja mandiri sektor UMKM dan jasa konsultasi." Kata Teguh.

Guna memperluas cakupan perlindungan, Pemkot Surakarta melalui Dinas Tenaga Kerja meluncurkan program Surakarta Go Keren. Program ini menggalakkan kontribusi CSR dari perusahaan-perusahaan untuk membantu iuran pekerja rentan.

Selama periode April hingga Desember 2026, para pekerja rentan mendapatkan skema khusus berupa diskon iuran, di mana pembayaran satu bulan iuran akan memberikan masa perlindungan selama dua bulan.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS