Terseret Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Istri Sah Ketua DPC PERADI Jadi Saksi

Kusumawati - Jumat, 01 Mei 2026 07:11 WIB
DES istri sah Ketua DPC PERADI Karanganyar (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) berinisial IN kini memasuki babak baru. Polemik ini semakin memanas setelah istri sah dari Ketua DPC PERADI Karanganyar, DES (46), memberikan kesaksian resmi di Polresta Surakarta pada Kamis, 30 April 2026.

Dalam keterangannya, DES mengonfirmasi keberadaan salinan ijazah atas nama IN yang terlihat janggal karena tidak memiliki stempel maupun tanda tangan dekan.

Selain masalah dokumen, DES menegaskan status hukumnya sebagai istri sah dari KS berdasarkan catatan KUA Karanganyar sejak tahun 2015. Meski telah pisah rumah selama lima tahun dan putus komunikasi, DES memastikan bahwa secara legal mereka belum bercerai.

Kesaksian ini sekaligus merespons klaim yang beredar di media sosial, di mana IN kerap menyebut KS sebagai suaminya. DES sendiri mengaku tidak mengenal sosok IN secara pribadi dan hanya mengetahui klaim tersebut melalui unggahan di platform TikTok.

“Saya dimintai keterangan penyidik Polresta Surakarta tentang status saya sebagai istri sah KS, karena beredar di medsos kalau IN adalah istri KS yang jahat Ketua DPC PERADI karanganyar, kebetulan saya punya salinan ijazah IN yang janggal. Semua yang ingin diketahui penyidik sudah saya sampaikan saat pemeriksaan, " Kata DES pada awak media usai diperiksa penyidik.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Sekretaris DPC PERADI Karanganyar, Antonius Tigor Witono, menemukan ketidaksesuaian data akademik IN saat mendaftar ujian pada Oktober 2025.

Hasil verifikasi resmi ke Universitas Terbuka mengungkapkan bahwa IN sebenarnya merupakan lulusan program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), bukan Sarjana Hukum sebagaimana yang disyaratkan untuk menjadi advokat.

Laporan dugaan pemalsuan ini telah resmi terdaftar di kepolisian sejak awal April 2026. Atas perbuatannya, IN terancam dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS