Literasi Sensor Film Era Digital: LSF Sosialisasikan Aplikasi e-SiAS di Solo, Mudahkan Pembuat Film Dapatkan STLS

Kusumawati - Kamis, 24 Juli 2025 19:53 WIB
Literasi Sensor Film Era Digital: LSF Sosialisasikan Aplikasi e-SiAS di Solo, Mudahkan Pembuat Film Dapatkan STLS (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) - Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia terus berupaya meningkatkan kesadaran dan mempermudah pelaku kegiatan perfilman dalam memenuhi kewajiban sensor. Sebagai bagian dari upaya ini, LSF gencar melakukan kegiatan literasi penyensoran, termasuk sosialisasi layanan digital terbarunya, aplikasi Sistem Administrasi Penyensoran Berbasis Elektronik (e-SiAS).

LSF menggelar kegiatan literasi penyensoran yang dilengkapi dengan bimbingan teknis (Bimtek) pembuatan akun dan pengoperasian aplikasi e-SiAS. Solo dipilih sebagai salah satu kota dengan pertumbuhan kegiatan perfilman yang signifikan, serta memiliki sumber daya pembuat film dan iklan film yang potensial, Kamis (24/7/2025), bertempat di Hotel Novotel Solo.

Acara ini dihadiri oleh Dewi Rahmarini, Ketua Subkomisi Data dan Informasi LSF, serta Erlan, Ketua Subkomisi Pemantauan LSF, yang sekaligus membuka kegiatan.

Sebanyak 100 peserta antusias mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari 40 komunitas film Solo, perwakilan perguruan tinggi, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kompetensi di bidang Produksi Film, Broadcasting, dan Siaran Program Televisi.

Dewi Rahmarini menjelaskan bahwa LSF kini menyediakan layanan yang lebih mudah, ringkas, dan efisien melalui aplikasi e-SiAS, baik untuk penayangan di bioskop, televisi, maupun platform Over-The-Top (OTT).

"Para pembuat film dari provinsi manapun di Indonesia ini dapat membuat akun e-SiAS secara daring, bisa didaftarkan oleh perorangan, komunitas film, instansi pendidikan maupun rumah produksi," terang Dewi.

Ia menambahkan, seluruh proses mulai dari pendaftaran, pengiriman materi film dan iklan film, pembayaran tarif, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) kini bisa dilakukan secara online. Dengan standar operasional (SOP) maksimal tiga hari kerja, para pembuat film tidak perlu lagi datang langsung ke Jakarta untuk mengurus perizinan sensor.

"Dengan demikian, jarak bukan lagi alasan untuk mengabaikan kewajiban mendapatkan STLS," tegasnya.

Erlan (Ketua Subkomisi Pemantauan, Lembaga Sensor Film) menambahkan bahwa penyensoran film merupakan amanat Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif film dan iklan film. Oleh karena itu, setiap film yang akan diedarkan dan dipertunjukkan wajib memiliki STLS.

Sementara itu, Hairus Salim HS, mewakili LSF, berharap kegiatan literasi ini dapat meningkatkan tanggung jawab para pekerja dan pegiat film, mengingat besarnya pengaruh film dari segi budaya, sosial, dan pendidikan terhadap masyarakat.

Dengan hadir langsung ke daerah-daerah dan memperkenalkan aplikasi e-SiAS, LSF berharap dapat bertemu langsung dengan insan kreatif dari ekosistem perfilman.

Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang kemudahan proses mendapatkan STLS sebelum film ditayangkan, diedarkan, dan dipertunjukkan, serta menumbuhkan kebiasaan taat sensor.

Selain itu, kegiatan Literasi e-SiAS ini diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat tentang perfilman, khususnya mengenai LSF dan kebijakan dalam layanan penyensoran film, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas proses penyensoran dan pelayanan administrasi LSF.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS