KPP Pratama Klaten Sita Aset PT JFL Atas Tunggakan Rp 1 M
KLATEN (Soloaja.co) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten dengan bantuan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak PT JFL, dengan tunggakan pajak total Rp1.012.829.078,00.
Penyitaan dilakukan terhadap aset penanggung pajak dari PT. JFL dengan inisial O (Direktur/ pemilik PT. JFL). Aset yang disita berupa tanah pekarangan
seluas 712 m2 dengan nilai sekitar Rp.700 juta yang berlokasi di Desa Selomartani
Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin 8 November 2021.
Sebelum dilakukan penyitaan asset wajib pajak, KPP Pratama Klaten telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) dan dilakukan penyitaan. Barang sitaan tersebut digunakan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.
- Anugerah Tangguh Adhiwirasana BNPB, Kolaborasi dan Inovasi Jadi Kunci Indonesia Tangguh Bencana
- Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance
Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya, akan dilakukan lelang
terhadap aset yang telah disita tersebut.
“KPP Pratama Klaten telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun wajib pajak tidak juga segera melunasi utang pajaknya, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai dengan SOP penagihan pajak. KPP Pratama Klaten secara SOP meminta bantuan JSPN KPP
Pratama Sleman untuk melakukan penyitaan aset berupa rumah sebagai jaminan pelunasan,” jelas Luky Priyanto, kepala KPP Pratama Klaten, dalam rilisnya Selasa 9 November 2021.
- Cek !, Pertamina Siapkan Tiket Gratis Nonton Balap MotoGP di Sirkuit Mandalika
- Pusat Registrasi Resi Gudang Berikan Kuliah Umum UNS; Wawasan Tentang Sistem Resi Gudang
- Lokalprek Doyan Madhang, Sensasi Aneka Menu Geprek Kekinian, Pilih Toping dan Level Pedasmu
Luky menyatakan apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak, maka KPP Pratama Klaten bisa mengajukan pelelangan terhadap asset yang telah disita tersebut.
KPP Pratama Klaten berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Penyitaan asset penunggak pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.