Kejari Sukoharjo Lambat Tangani Kasus Korupsi Percada, Ketua LAPAAN RI Sebut Siap Laporkan Kasus Yang Lebih Besar
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Ketua Lembaga Pengawasan dan Analisis Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI), dr. BRM Kusumo Putro, mengaku geram dengan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,6 miliar.
Kembali, dr BRM Kusumo bersama tim mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Selasa (3/6/2025), untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Kusumo menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan perkara tersebut. Ia menilai kejaksaan belum menunjukkan langkah konkret, baik dalam penahanan terhadap tersangka maupun penyitaan aset.
- Solo Paragon Hotel & Residences Luncurkan Tipe Kamar "Moderate" dan Mezzanine Cafe
- Jumlah Investor Saham di Indonesia Tembus 7 Juta, BEI Tegaskan Optimisme Pasar Modal Tetap Tinggi
“Saya sudah dua kali mendatangi Kejari Sukoharjo. Hari ini saya ingin bertemu dengan Kasi Intel atau Kasi Pidsus, namun keduanya tidak berada di tempat. Saya sangat prihatin, karena kasus ini sudah berjalan hampir dua tahun sejak saya laporkan, tetapi tersangka belum juga ditahan,” ujar Kusumo.
Ia mempertanyakan alasan kejaksaan yang menyatakan bahwa tersangka Maryono tidak dapat ditahan karena alasan kesehatan. Menurut Kusumo, tidak ada kejelasan mengenai jenis penyakit yang diderita tersangka, sehingga ia menduga ada potensi penghindaran proses hukum.
“Tidak pernah disampaikan secara terbuka apa sebenarnya sakitnya saudara Maryono. Apakah benar-benar sakit atau hanya alasan untuk menghindari penahanan? Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik,” kata Kusumo.
- UMKM Jadi Prioritas, BRI Salurkan KUR Rp54,9 Triliun
- Cita Rasa Kopi Lokal Tembus Amerika Serikat Lewat UMKM Binaan BRI
Kusumo juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada tindakan penyitaan aset yang dilakukan oleh kejaksaan. Padahal, lanjutnya, kerugian negara sudah dihitung dan tersangka telah ditetapkan. Ia menyebut penanganan yang lamban ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di daerah.
“Pusat sudah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Maka seharusnya daerah juga menunjukkan keseriusan yang sama. Jika daerah tidak bergerak, ini bisa menjadi preseden buruk,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kusumo mengungkapkan bahwa LAPAAN RI tengah menyiapkan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di 150 desa di Kabupaten Sukoharjo. Menurutnya, laporan tersebut akan menjadi salah satu kasus korupsi berskala besar jika ditemukan cukup bukti.
- BRI Liga 1 2024/2025 Sukses Digelar, Jadi Momentum Kolaborasi untuk Pemberdayaan UMKM
- Istri Presiden Prancis Dorong Wajah Suami, Simak Kisah Romantis Macron
“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti awal. Tapi kalau kasus PD Percada saja penanganannya stagnan, bagaimana dengan kasus yang lebih besar? Jangan sampai aparat penegak hukum di daerah terkesan lemah atau tidak berani menyentuh kepentingan tertentu,” katanya.
Kusumo juga mengimbau agar tidak ada pihak yang memanfaatkan program-program pemerintah desa untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan bahwa kepala desa harus dilindungi dari tekanan dan praktik koruptif dari oknum di tingkat atas.
“Kami tidak ingin kepala desa menjadi korban sistem. Kami harap kejaksaan benar-benar serius. Ini saatnya membersihkan praktik korupsi dari desa hingga kabupaten,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.