KAI Daop 6 Terapkan Aturan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api, Kapasitas Diperketat
SOLO (Soloaja.co) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengumumkan adanya ketentuan baru terkait pembatasan dan penggunaan powerbank selama perjalanan kereta api. Aturan ini ditetapkan sebagai upaya KAI dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dari potensi bahaya, termasuk risiko kebakaran.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa meskipun powerbank menjadi kebutuhan penting, penggunaan dan penyimpanannya harus sesuai standar untuk memitigasi bahaya yang mungkin timbul.
- Dukung 'Pesantren Obah' Jateng, FISIP UNDIP Dorong Santri Kuatkan Isu Kesetaraan Gender
- Polres Sukoharjo Luncurkan 'SIMKU', Ingatkan Masa Berlaku SIM Via Whatsapp
“Penetapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang bisa terjadi akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Feni Novida Saragih.
Rincian Ketentuan Baru Powerbank di Kereta Api:
* Pembatasan Kapasitas:
* Maksimal 100 Wh (Watt-hour) diperbolehkan dibawa tanpa izin.
* Kapasitas 100–160 Wh wajib mendapatkan izin dari petugas KAI.
* Kapasitas di atas 160 Wh dilarang dibawa ke dalam kereta api.
* Penggunaan di Perjalanan:
* Penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi (ponsel, tablet, earphone).
* Dilarang keras mengisi ulang daya powerbank di stopkontak kereta api. Stopkontak hanya untuk perangkat berdaya rendah seperti ponsel, tablet, dan laptop.
- UMKM Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Manfaatkan KUR!
- Rahasia Sehat di Balik Langkah Mundur: Manfaat Jalan Retro yang Jarang Diketahui
* Kondisi Perangkat:
* Pastikan kondisi powerbank dalam keadaan baik, tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.
* Rumus Perhitungan Kapasitas:
* Untuk mengetahui kapasitas Wh: \text{Wh} = (\text{kapasitas mAh} \times \text{voltase}) / 1.000.
Feni menambahkan bahwa aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran keselamatan di kalangan pelanggan. KAI Daop 6 berkomitmen menghadirkan perjalanan yang aman dan meminta penumpang menggunakan perangkat elektronik secara bertanggung jawab.