Polres Sukoharjo Luncurkan 'SIMKU', Ingatkan Masa Berlaku SIM Via Whatsapp

Kusumawati - Kamis, 23 Oktober 2025 12:33 WIB
Kasat lantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa memberikan keterangan pada media soal program SIMKU (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo kini memiliki terobosan baru dalam pelayanan publik berbasis digital. Inovasi yang diberi nama SIMKU (Sistem Informasi Masa Berlaku) ini diluncurkan untuk memudahkan dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan Octa Prasetya, menjelaskan bahwa SIMKU hadir sebagai solusi atas masalah umum yang sering dihadapi warga Sukoharjo. Banyak masyarakat yang belum memahami betul perbedaan mendasar antara perpanjangan SIM dan penerbitan SIM baru.

“Persoalan yang sering terjadi, masyarakat Sukoharjo tidak mengetahui secara pasti perbedaan antara perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru. SIM baru itu wajib diterbitkan apabila masa berlaku SIM-nya sudah habis, walaupun hanya satu hari setelah masa berlaku habis,” tegas AKP Doohan.

Peringatan Dini 14 Hari

Melalui sistem SIMKU, masyarakat yang memiliki SIM dan tercatat di Satpas Polres Sukoharjo akan mendapatkan notifikasi berupa pesan WhatsApp (WA). Pemberitahuan ini berfungsi sebagai pengingat dan akan dikirimkan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

“Kami memberlakukan SIMKU ini sebagai pengingat kepada masyarakat apabila 14 hari sebelum masa berlaku SIM-nya habis. Nanti kami kirim suatu informasi berupa WA kepada WA masing-masing masyarakat itu sebagai pengingat,” tambah AKP Doohan.

Inovasi ini sejalan dengan program prioritas Kapolri mengenai transformasi digital dan upaya meningkatkan citra serta kepercayaan publik terhadap Polri.

AKP Doohan menyebutkan, sejak diuji coba pada Oktober, pihaknya telah mengirimkan kurang lebih 1.300 pesan kepada masyarakat dan mendapat respons yang sangat positif. Masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya sistem ini agar tidak terlewat batas waktu perpanjangan.

Penting untuk dicatat, sistem SIMKU ini hanya berlaku bagi warga yang membuat SIM di Satpas Polres Sukoharjo, sebab data nomor telepon pemohon telah terarsip saat pendaftaran. Harapannya, SIMKU dapat membantu masyarakat menghindari pembuatan SIM baru dan cukup melakukan perpanjangan.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS