Ini Penetapan Wilayah Zonasi PPDB SMAN Kota Solo

Kusumawati - Minggu, 29 Mei 2022 19:25 WIB
SMA Negeri 4 Solo (Twitter)

SOLO (Soloaja.co) - Kota Solo terdapat delapan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Jateng, wilayah VII.

Seperti tahun sebelumnya, salah satu ketentuan PPDB yang diterapkan adalah wilayah zonasi. Hal itu sudah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/14809 tentang Penetapan Wilayah Zonasi PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 untuk SMA Negeri di Seluruh Jawa Tengah.

Adapun daftar lengkap SMA Negeri di Solo beserta pengaturan wilayah zonasi PPDB tahun ajaran 2022/2023 sebagai berikut:

1. SMA Negeri 1 Solo

Beralamat di Jalan Mongonsidi Nomor 40, RT 01, RW 12, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo

Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Banjarsari, Pasar Kliwon, Jebres, dan Jaten (Kabupaten Karanganyar).

2. SMA Negeri 2 Solo.

Beralamat di Jalan Mongonsidi Nomor 40 RT 01 RW 12, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Banjarsari, Pasar Kliwon, dan Jebres.

3. SMA Negeri 3 Solo.

Beralamat di Jalan Profesor WZ Johanes Nomor 58 RT 01 RW 6, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Jebres, Pasar Kliwon, dan Grogol (Kabupaten Sukoharjo).

4. SMA Negeri 4 Solo.

Beralamat di Jalan LU Adisucipto Nomor 1 RT 02 RW 8, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Banjarsari, Serengan, dan Laweyan.

5. SMA Negeri 5 Solo.

Beralamat di Jalan Letjend Sutoyo Nomor 18 RT 06 RW 24, Kelurahan Nusukan, Kecamatan. Banjarsari, Kota Solo.

Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Banjarasari, Laweyan, dan Ngemplak (Kabupaten Boyolali).

6. SMA Negeri 6 Solo.

Beralamat di Jalan Mr Sartono Nomor 30 RT 06 RW 24, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Banjarasari, Serengan, dan Gondangrejo (Kabupaten Karanganyar).

7. SMA Negeri 7 Solo.

Beralamat di Jalan Mr Muhammad Yamin Nomor 79 RT 06 RW 04, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Solo.

Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Serengan, Laweyan, Baki (Kabupaten Sukoharjo), dan Grogol (Kabupaten Sukoharjo).

8. SMA Negeri 8 Solo.

Beralamat di Jalan Sumbing VI Nomor 49 RT 07 RW 09, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Jebres, Pasar Kliwon, Jaten (Kabupaten Karanganyar), dan Gondangrejo (Kabupaten Karanganyar).

Editor: Redaksi
Bagikan

RELATED NEWS