Ini Penetapan Wilayah Zonasi PPDB SMAN Kota Solo
SOLO (Soloaja.co) - Kota Solo terdapat delapan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Jateng, wilayah VII.
Seperti tahun sebelumnya, salah satu ketentuan PPDB yang diterapkan adalah wilayah zonasi. Hal itu sudah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/14809 tentang Penetapan Wilayah Zonasi PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 untuk SMA Negeri di Seluruh Jawa Tengah.
- 27 Tim Ikuti Lomba Senam Maumere Korem 074/Warastratama dan FKPPI Soloraya
- 10 Tahun Solo Mengajar Kampanyekan Program ‘Gemar Baca’ di Seluruh Solo Raya
Adapun daftar lengkap SMA Negeri di Solo beserta pengaturan wilayah zonasi PPDB tahun ajaran 2022/2023 sebagai berikut:
1. SMA Negeri 1 Solo
Beralamat di Jalan Mongonsidi Nomor 40, RT 01, RW 12, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Banjarsari, Pasar Kliwon, Jebres, dan Jaten (Kabupaten Karanganyar).
2. SMA Negeri 2 Solo.
Beralamat di Jalan Mongonsidi Nomor 40 RT 01 RW 12, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Banjarsari, Pasar Kliwon, dan Jebres.
3. SMA Negeri 3 Solo.
Beralamat di Jalan Profesor WZ Johanes Nomor 58 RT 01 RW 6, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Jebres, Pasar Kliwon, dan Grogol (Kabupaten Sukoharjo).
- IPSC Level III, Grup 2 Kopassus Gelar Danjen Kopassus Shooting Championship 2022
- SRC Berikan Perubahan untuk Transformasi dan Digitalisasi UMKM Toko Kelontong Indonesia, Rayakan HUT Ke-14
4. SMA Negeri 4 Solo.
Beralamat di Jalan LU Adisucipto Nomor 1 RT 02 RW 8, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Banjarsari, Serengan, dan Laweyan.
5. SMA Negeri 5 Solo.
Beralamat di Jalan Letjend Sutoyo Nomor 18 RT 06 RW 24, Kelurahan Nusukan, Kecamatan. Banjarsari, Kota Solo.
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Banjarasari, Laweyan, dan Ngemplak (Kabupaten Boyolali).
6. SMA Negeri 6 Solo.
Beralamat di Jalan Mr Sartono Nomor 30 RT 06 RW 24, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Banjarasari, Serengan, dan Gondangrejo (Kabupaten Karanganyar).
- UMS Bangun Griya Mahasiswa 4 Lantai Untuk Sekretariat Bersama UKM
- Creator Hitzz Berbagi Tips Punya Akun Centang Biru, Ternyata Ini Ketentuannya
7. SMA Negeri 7 Solo.
Beralamat di Jalan Mr Muhammad Yamin Nomor 79 RT 06 RW 04, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Solo.
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Serengan, Laweyan, Baki (Kabupaten Sukoharjo), dan Grogol (Kabupaten Sukoharjo).
8. SMA Negeri 8 Solo.
Beralamat di Jalan Sumbing VI Nomor 49 RT 07 RW 09, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Wilayah kecamatan zonasi yaitu Kecamatan Jebres, Pasar Kliwon, Jaten (Kabupaten Karanganyar), dan Gondangrejo (Kabupaten Karanganyar).