Hukum Mencicipi dan Mencium Makanan Saat Puasa, Boleh atau Tidak?

Redaksi Daerah - Senin, 03 Maret 2025 13:46 WIB
Benarkah Mencicipi dan Mencium Aroma Makanan Bisa Membatalkan Puasa?

JAKARTA – Dalam menyiapkan hidangan untuk berbuka puasa, sebagian masyarakat kerap mempertanyakan apakah mencicipi makanan atau mencium aromanya saat Ramadan dapat membatalkan puasa.

Mencicipi masakan sering kali dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan cita rasa yang sesuai. Namun, praktik ini saat berpuasa dapat menimbulkan keraguan bagi sebagian orang.

Berdasarkan informasi dari jabar.nu.or.id, mencicipi makanan saat berpuasa pada prinsipnya tidak membatalkan puasa, selama tidak ada makanan yang tertelan.

Tujuannya hanya untuk memastikan rasa makanan sudah sesuai tanpa sampai masuk ke dalam perut. Oleh karena itu, para ulama berpendapat, hal ini tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan jika memang diperlukan.

Menurut Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki, mencicipi makanan saat puasa pada dasarnya hukumnya makruh jika tidak ada kebutuhan untuk mencicipi. Hal ini karena terdapat risiko membatalkan puasa. Namun, jika ada kebutuhan tertentu, seperti bagi seorang juru masak, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak makruh.

Pendapat lain yang menyatakan mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa dan hukumnya diperbolehkan juga disampaikan oleh para ulama Kufah (Kufiyun). Mereka berpendapat puasa tetap sah dan tidak batal selama rasa makanan yang dicicipi tidak tertelan.

Lalu, muncul juga ertanyaan apakah mencium aroma masakan saat Ramadan bisa membatalkan puasa?

Sering kali, saat memasak hidangan untuk berbuka puasa, aroma makanan terhirup oleh hidung di tengah rasa lapar. Menurut Dr. Mohamad Rahmawan Arifin, S.E., M.Si, dosen di UIN Raden Mas Said Surakarta, mencium aroma masakan tidak membatalkan puasa.

Hal ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yang menyatakan selama makanan tidak masuk ke kerongkongan, puasa tetap sah. Mencium aroma masakan dengan tujuan memastikan rasa dan kualitas hidangan diperbolehkan, asalkan tidak disertai niat untuk membatalkan puasa.

Untuk itu, mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama jumlahnya sedikit, tidak ada bagian makanan yang masuk ke dalam rongga, dan rasa yang tertinggal di mulut masih bisa dibuang.

Selain itu, bagi seseorang yang tidak memiliki keperluan khusus, mencicipi makanan hukumnya makruh. Namun, bagi mereka yang membutuhkannya, seperti juru masak, hal ini tidak makruh.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 02 Mar 2025

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 03 Mar 2025

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS