Dorong Pendapatan Daerah, Kemendagri Tawarkan Lima Terobosan Hadapi TKD

Kusumawati - Senin, 20 Oktober 2025 23:19 WIB
Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno (Humas Jateng)

SEMARANG (Soloaja.co) - Pemerintah daerah didorong untuk melakukan langkah-langkah inovatif dan terobosan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyusul adanya kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang mempengaruhi alokasi anggaran. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menawarkan lima terobosan utama yang dapat dilakukan oleh Pemda.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, secara virtual dalam acara Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2026 di Gedung Merah Putih, kompleks gubernuran Semarang, Senin (20/10/2025).

Lima terobosan ini ditekankan sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan potensi daerah agar program prioritas tidak terganggu oleh dinamika fiskal pusat:

Lima Pilar Peningkatan Pendapatan Daerah
| 1. | Intensifikasi | Mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada. Contohnya, meningkatkan efisiensi pemungutan Pajak Hotel dan Restoran. |
| 2. | Ekstensifikasi | Mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah yang baru atau belum optimal. |
| 3. | Peningkatan Kapasitas SDM | Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan daerah. Pelatihan dapat dilaksanakan secara virtual untuk menjangkau lebih banyak daerah. |
| 4. | Digitalisasi | Menerapkan sistem digital untuk menghadirkan data secara real time. Langkah ini efektif untuk monitor dan evaluasi anggaran serta mengurangi potensi kebocoran pendapatan
| 5. | Inovasi | Memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan mencari sumber pendapatan alternatif. Contoh inovasi yang sudah berjalan adalah model jemput bola pajak kendaraan bermotor |

Agus Fatoni juga mengingatkan daerah untuk rutin melakukan update pendataan, terutama terkait kerusakan sarana prasarana fisik atau pendidikan, sebagai dasar kuat dalam penentuan alokasi Dana TKD selanjutnya.

Adaptasi UU HKPD dan Prioritas Anggaran
Menanggapi dinamika kebijakan fiskal, Sekretaris Daerah Sumarno mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana TKD harus segera ditindaklanjuti. Ia menyoroti adanya perbedaan konsep antara UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dengan UU sebelumnya.

"UU HKPD dibentuk dalam upaya meningkatkan kapasitas dan harmonisasi fiskal daerah. Cara pengukuran yang berbeda tersebut, menjadi dinamika di daerah yang harus disikapi dan ditindaklanjuti," jelas Sumarno.

Sumarno menegaskan bahwa meskipun terjadi pengurangan Dana TKD, program prioritas Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin tidak akan terganggu, sebab Pemprov telah menyusun skala prioritas yang ketat untuk tahun 2026.

"Kegiatan yang dilakukan tahun 2026 difokuskan pada apa yang bersentuhan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat," pungkasnya, menekankan pertemuan ini sebagai momen penting untuk berdiskusi mengoptimalkan potensi dan mencapai kinerja yang telah ditetapkan.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS