DJP Tunjuk 4 Marketplace Pungut PPh Pedagang

Kusumawati - Sabtu, 11 Juli 2026 09:15 WIB
DJP tetapkan empat marketplace yang bisa pungut pajak PPh pedagang (Soloaja)

JAKARTA (Soloaja.co) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) mulai 1 Juli 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang dalam negeri.

Empat penyelenggara PMSE atau marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut meliputi PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa penerapan PMK-37/2025 sama sekali tidak memunculkan jenis pajak baru. Ia menjelaskan, pedagang yang memperoleh penghasilan dari usahanya pada dasarnya memang sudah terikat kewajiban membayar PPh sesuai aturan yang ada.

"Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," jelas Bimo di Jakarta.

Kebijakan ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Dalam praktiknya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Bimo merinci bahwa pungutan ini bukan beban tambahan, melainkan bisa dihitung sebagai kredit pajak tahun berjalan atau pelunasan PPh Final.

Pemerintah juga memastikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemungutan ini, dengan syarat wajib melampirkan surat pernyataan sesuai ketentuan DJP.

Selain usaha kecil, beberapa transaksi juga bebas dari pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Transaksi tersebut antara lain penjualan jasa ekspedisi oleh individu mitra perusahaan aplikasi, pedagang yang memegang Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Keempat penyelenggara PMSE tersebut selanjutnya akan bertanggung jawab penuh dalam pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPh. DJP akan terus menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan sistem perpajakan yang adil dan efektif ini berjalan lancar di lapangan.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS