BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Bersama Kantor Kemenag Sragen, Lindungi Pekerja Sektor Keagamaan

Kusumawati - Selasa, 05 Juli 2022 21:03 WIB
sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen. (soloaja/bpjs ketenagajerjaan surakarta)

SRAGEN (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen bersama Kantor Kemenag Kabupaten Sragen menggelar sosialisasi pentingnya mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya untuk pekerja di sektor keagamaan, Selasa 5 Juli 2022.

Kerjasama yang dilakukan sebagai upaya melakukan optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan, seperti pendidik, Tenaga kependidikan, Tenaga pendukung lainnya, Penyuluh agama dan Pencatatan Nikah PPNPN, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

"Jaminan perlindungan ini juga penting mengingat pekerja sektor keagamaan juga memiliki risiko kerja seperti halnya sektor-sektor lain. seluruh pekerja sektor keagamaan di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen, didorong dapat memproteksi dirinya dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan." ungkap Kasubag TU Kemenag Sragen H. Khumaidin SAg,Mag.

Diketahui, pekerja Kemenag sektor Formal di Kabupaten Sragen yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 13%. Angka tersebut terbilang sangat rendah. pasalnya para pekerja sektor keagamaan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, mulai berangkat kerja di jalan, saat di lokasi kerja, hingga kembali ke rumah. Risiko lainnya yakni mengalami sakit akibat kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen Amalia Ayuni juga mengajak seluruh Pendidik dan Non Kependidikan di sektor keagamaan Kabupaten Sragen untuk dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak sekali. Adapun manfaat yang dapat diberikan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja yakni kita berupa biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tidak terbatas di RS pemerintah kelas 1, Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja 100% untuk 12 bulan dan 50% bulan berikutnya sesuai indikasi medis." kata Amalia.

Sesuai amanah undang-undang, BP JAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat program Jaminan Kematian berupa Santunan sekaligus Rp. 42.000.000,- dan Beasiswa 2 orang anak s/d Rp. 174.000.000,- jika sudah menjadi peserta minimal 3 tahun.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS