LLDIKTI Serahkan SK Guru Besar ke 42 Bidang Hukum UMS

Kusumawati - Selasa, 05 Juli 2022 18:55 WIB
Rektor UMS Prof Sofyan menyerahkan SK Guru Besar pada Prof Kelik disaksikan Ketua LLDIKTI 6 Bhimo Widyandoko (humas UMS)

SOLO (Soloaja.co) - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menambah Guru Besar atau Profesor. Yakni SK Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum untuk Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H. DItandai dengan [enyerahan SK dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah 6 (LLDIKTI 6), Selasa 5 Juli 2022.

SK Keptusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomer : 42053/MPK.A/KP.05.01/2022 tentang kenaikan jabatan akademik/fungsional dosen dengan angka kredit sebesar 922, diserahkan Ketua LLDIKTI 6 Bhimo Widyo Andoko, SH,MH pada Rekktor UMS Prof Sofyan Anif untuk diteruskan pada Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H.

"Selamat, semoga SK Gubes untuk Prof Kelik Wardiono bisa menambah kekuatan akademik bagi UMS," papar Bhimo, pada Kelik Wardiono merupakan guru besar dibidang ilmu hukum sekaligus menjadi Dekan Fakultas Hukum UMS yang lahir di Bogor pada 26 Desember 1968.

Rektor UMS Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si. mengapresiasi atas penambahan Guru Besar UMS ke-42, juga berpesan agar Prof Kelik terus tetap mempublikasikan jurnal bereputasi internasional untuk meningkatkan reputasi universitas dikancah internasional.

"UMS telah memiliki guru besar ke-42 dan harus tetap meningkatkan jumlah publikasi jurnal internasional untuk meningkatkan reputasi UMS dimata internasional," kata Sofyan Anif.

Penyerahan SK guru besar juga dihadiri oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Riset, Pengabdian, Publikasi dan HAKI Prof. Dr. Drs. Harun Joko Prayitno, S.E., M.Hum., Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Pengkaderan Ihwan Susila, S.E., M.Si., Ph.D., Wakil Rektor V Bidang Kerjasama dan Urusan Internasional Supriyono, S.T., M.T., Ph.D. Sekertaris Rektor Prof. Dr. Anam Sutopo, S.Pd., M.Hum dan para dekan.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS