BPJS Kesehatan Pastikan JKN Pekerja PT. Sritex yang Terkena PHK Tetap Aktif

Kusumawati - Rabu, 05 Maret 2025 11:20 WIB
Buruh PT Sritex (soloaja.co)

SOLO (Soloaja.co) – BPJS Kesehatan memastikan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi lebih dari 8.000 pekerja PT. Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih aktif. Dengan demikian, mereka tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musiglasari, sebagai respons atas kekhawatiran para pekerja terkait status kepesertaan mereka pasca-PHK.

"Setelah kami cek dalam data masterfile, status kepesertaan JKN pekerja PT. Sritex masih aktif, termasuk seluruh anggota keluarga inti (suami, istri, dan maksimal tiga anak) yang terdaftar. Dengan demikian, mereka tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan," jelas Debbie, Selasa (4/3).

Debbie menegaskan bahwa perlindungan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PT. Sritex, Kurator, Satgas Sritex, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, guna memastikan kelangsungan kepesertaan JKN bagi para pekerja yang terdampak.

"Saat ini, kami terus berkomunikasi dengan PT. Sritex dan pihak-pihak terkait agar pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari Program JKN," tambahnya.

BPJS Kesehatan menghimbau para pekerja PT. Sritex untuk secara mandiri memantau status kepesertaan mereka melalui Aplikasi Mobile JKN dan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Sesuai regulasi, bagi pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan baru lebih dari satu bulan setelah PHK, mereka diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan setiap bulan di BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen seperti surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para pekerja terdampak PHK dapat lebih tenang dan tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS