Bongkar Sindikat Pig Butchering di Sukoharjo, Crypto Palsu Omzet 41 Miliar

Kusumawati - Minggu, 24 Mei 2026 09:39 WIB
Warga Lintas Provinsi Ikuti Pelatihan Terapi Alternatif Totok Jari Alif di Solo BI Solo Gelar ADIKARYA FEST 2026 di Solo Square (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering yang melibatkan jaringan lintas negara. Petugas mengamankan 38 tersangka dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada Rabu (20/5/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital. Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan operasional penipuan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa modus pig butchering dilakukan dengan membangun hubungan emosional bersama korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.

"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, mereka diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku," ujar Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, Jumat (22/5/2026).

Para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian. Bahkan, jaringan ini menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung guna memperkuat kepercayaan korban.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 kelompok tersebut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar. Jumlah target diperkirakan mencapai 5.000 orang dengan sedikitnya 133 orang tercatat telah menjadi korban investasi crypto palsu.

Jaringan ini memiliki pembagian tugas yang rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing yang dibagi ke dalam empat tim. Antar anggota tim tidak saling mengenal identitas asli dan hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.

Dari 38 tersangka yang diamankan, terdapat 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun sampai 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi tidak wajar.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat," kata Kombes Pol. Artanto.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS