Asri Desak Sanksi Akademik & Peradi Cabut Status Advokat
SOLO (Soloaja.co) – Universitas Surakarta (UNSA) dinilai lamban dalam memberikan sanksi tegas kepada Zainal Mustofa, eks mahasiswanya yang telah divonis terpidana kasus pemalsuan dokumen. Desakan ini datang dari Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, sekaligus pelapor kasus tersebut di Polres Sukoharjo.
Zainal Mustofa, yang sempat menggugat ijazah Presiden Jokowi, telah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada sidang putusan 9 September 2025—lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun 3 bulan.
KAI Jateng Tuding UNSA Berbelit-belit
Asri Purwanti menegaskan bahwa keputusan hukum terhadap Zainal Mustofa, yang terbukti menggunakan dokumen palsu milik mahasiswa FH UMS untuk melanjutkan kuliah di UNSA, telah lama.
- Malam Tahun Baru Polres Sukoharjo Ajak Warga Doa Bersama
- 4 Pengecekan Mobil Penting Sebelum Mudik Jauh
"Vonis majelis hakim PN Sukoharjo yang menghukum Zainal Mustofa selama 1,5 tahun telah lama. Namun kenapa Senat UNSA tidak segera memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," tegas pendiri LBH Solo Justice & Peace tersebut, Selasa (30/12).
Asri Purwanti mengaku telah menerima tembusan surat resmi dari LLDIKTI sejak 24 November 2025 yang menegaskan bahwa UNSA memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan. Namun, setelah satu bulan lebih, tindak lanjut dinilai nihil.
“Kenyataannya, saat ini kami harus menunggu 40 hari lagi. Hal ini membuktikan pihak UNSA kurang tegas dan berbelit-belit. Padahal, dasar hukumnya sudah jelas,” tandasnya. Ia mengancam akan menempuh upaya hukum jika tidak ada langkah tegas.
- Waspada! 9 Benda Pembawa Sial yang Tak Dianjurkan di Rumah
- Tahun 2025, Polresta Surakarta Tangani 1.923 Kasus Naik 20 %
Desakan Pencabutan Status Advokat
Selain mendesak sanksi akademik dari UNSA, Asri Purwanti juga mendesak DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk segera mencabut status Zainal Mustofa sebagai advokat.
Desakan serupa juga dilayangkan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah agar sumpah Zainal Abidin sebagai advokat turut dicabut.
Rektor UNSA: Proses Prosedural
Menanggapi tudingan lamban, Rektor UNSA, Dr. Rio Arya Surendra, membantah. Ia mengklaim pihak UNSA sudah menempuh langkah prosedural dalam menindaklanjuti vonis tersebut.
- Daftar Elektronik yang Harus Dicabut Sebelum Liburan
- Jateng-Brunei Jajaki Investasi PLTS dan Green Industry
Menurut Dr. Arya, proses sempat tertunda karena Ketua Senat UNSA mengundurkan diri pada 1 Desember 2025, sehingga universitas harus melalui mekanisme pemilihan ulang. Setelah Ketua Senat baru terpilih pada 12 Desember 2025, Senat menggelar rapat pada 15 Desember 2025.
Hasil rapat tersebut adalah pembentukan Tim Ad-hoc khusus untuk menangani dan mengkaji putusan PN Sukoharjo.
“Tim Ad-hoc yang telah terbentuk mulai bekerja per 22 Desember 2025. Tim diberi waktu paling lama 40 hari untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada Senat UNSA,” ungkap Dr. Arya, yang juga Ketua Askot PSSI Kota Solo.
Ia menambahkan, UNSA terus berkoordinasi secara aktif dengan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah. “Semua produk akademik dan administrasi kami melalui keputusan dan rekomendasi Senat Universitas. Ini menjadi prinsip tata kelola UNSA,” pungkasnya.
