APKASINDO Apresiasi Gebrakan Kementan Percepat PSR
BALI (Soloaja.co) - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat ME Manurung mengapresiasi gebrakan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengakselerasi realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Melalui kerja keras Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan bergerak cepat mengurai dan mengkoordinasikan seluruh institusi yang berwenang dalam percepatan program PSR. Salah satu buktinya adalah proses Revisi Permentan nomor 03 Tahun 2022 tentang PSR menjadi Pernentan nomor 19 Tahun 2023 dilakukan sangat cepat dan terukur, sehingga terjadi simplikasi persyaratan PSR.
- Menteri Hadi Tjahjanto Kunjungi BPN Sukoharjo, Dorong Pemkab Sukoharjo Dukung Target 2024 Pensertifikatan Rampung
- Wisuda UMS Periode 3 FEB Luluskan 544 orang, Separuh Lulus Cumlaude
Tindak lanjut dari revisi Permentan diatas Koordinasi antar lembaga yang dimotori oleh Dirjen Perkebunan membuahkan hasil. Tertanggal 9 Maret 2023, Kementerian ATR/BPN melakukan penyederhanaan dengan merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 396 dengan menerbitkan SE Nomor 2/SE-300.UK.05/III/2023 Tentang Pemberian Keterangan Tidak Berada Di Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Dalam Program PSR.
"Dengan surat ini, telah memangkas persyaratan atau menyederhanakan aturan untuk percepatan PSR," kata Gulat yang hadir pada Munas GAPKI di Bali, Kamis 9 Maret 2023.
- Proliga 2023 Seri Solo Dimulai, LavAni Allo Bank Jadi Unggulan
- Polda Jateng Ungkap Kartu Perdana Ilegal, Ini Modusnya
Gulat mengungkapkan isi SE Nomor 2/SE-300.UK.05/III/2023 tersebut yakni menetapkan persyaratan calon lahan perkebunan PSR. Pertama, cukup menunjukan surat keterangan tidak berada dalam kawasan HGU yang dikeluarkan Kantor Pertanahan.
Kedua, memiliki peta cetak atau digital yang menunjukan koordinat polygon lahan; dan Ketiga, kelembagaan pekebun wajib melakukan pengecekan status letak posisi lahan perkebunan pada website http://bhumi/atrbpn.go.id .
Gulat menambahkan bilamana hasil pengecekan status melalui website yang ditunjuk menunjukan indikasi tumpang tindih dengan HGU, maka kelembagaan pekebun pengusul PSR dapat meminta Surat Keterangan ke kantor pertanahan terdekat.
- Lewat Tular Nalar, Emak-emak di Solo Belajar Cara Menangkal Penipuan Digital Bersama Emak Bloger dan IKWI Surakarta
- LPEI Dorong Kesetaraan Sektor Ekonomi, Berdayakan Ribuan Perempuan di Desa Devisa
Dengan terbitnya SE nomor 2 ini, maka pengusul PSR tidak perlu lagi melakukan pengecekan atau survey lapangan selama dapat memastikan kelengkapan dokumen lahan.
“Janji Pak Dirjend SPPR saat FGD Percepatan PSR APKASINDO di Riau dibayar tunai. SE Ini hasil koordinasi yang tidak biasa dari seorang Dirjen Perkebunan, Pak Andi Nur Alam Syah dan Pak Direktur Tanaman Tahunan, Pak Rizal," ucapnya.
"Biasanya koordinasi lintas Kementerian/Lembaga sangat ribet dan ego sectoral, tapi mitos tersebut berhasil dipatahkan oleh Pak Dirjen Perkebunan dan Pak Direktur dan tentu petani sawit dari Aceh sampai Papua menaruh rasa hormat atas kerja keras trio dirigen PSR Indonesia yaitu Pak Andi, Pak Rizal dan Pak Mula,” lanjut Gulat.