Polda Jateng Ungkap Kartu Perdana Ilegal, Ini Modusnya
SEMARANG (Soloaja.co) – Polda Jateng berhasil mengungkap praktek penjualan kartu perdana illegal. Modusnya kartu perdana teresebut diregistrasi dengan menggunakan nomor identitas orang lain tanpa ijin.
Pelaku aksi tersebut adalah pria berinisial KA (26) yang merupakan pemilik sebuah konter pulsa di Dusun Jetis Kelurahan Dlimas Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang. Saat ini, ia sudah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jateng pada Selasa, 7 Februari 2023, lalu.
Dalam konferensi pers ungkap kasus yang dipimpin oleh Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, diungkapkan bahwa perbuatan tersangka telah dilakukan sejak tahun 2020.
- Wisuda UMS Periode 3 FEB Luluskan 544 orang, Separuh Lulus Cumlaude
- LPEI Dorong Kesetaraan Sektor Ekonomi, Berdayakan Ribuan Perempuan di Desa Devisa
Pengungkapan kasus tersebut diawali dari adanya informasi masyarakat tentang penjualan kartu perdana seluler siap pakai yang sudah diregistrasi dengan data orang lain di wilayah Batang.
"Modus tersangka ini meregistrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain tanpa ijin dari pemilik identitas, lalu kartu perdana yang sudah diregistrasi itu dijual oleh tersangka," ujar Kombes Dwi Subagio dihadapan media pada Rabu, 8 Maret 2023.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Subdit V / Tipidsiber dengan menerjunkan tim ke wilayah Batang.
"Dan benar, hasil penyelidikan di rumah tersangka KA ditemukan adanya aktifitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data orang lain," sambungnya.
- Festival Musik Laras Hati Tandai Adeging ke 266 Mangkunegaran
- Platform Publikasi UMKM Pertama di Indonesia, Penakita Luncurkan Mitme
Di rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah komputer, flashdisk dongle modem pool, hp dan beberapa box kartu perdana.
Oleh tersangka, kartu yang diregistrasi secara ilegal itu lalu dijual kepada pemesan melalui online. Dalam sebulan omzet penjualan mencapai Rp. 15 juta.
Tersangka mengaku, ilmu tersebut didapatkannya secara otodidak dari youtube dan sharing dengan sesama penjual kartu seluler. Peralatan dan kartu perdana yang digunakan dalam aksinya tersebut juga dibelinya secara online.
- Telkomsel Raih Tiga Penghargaan Ookla® Speedtest Awards™ 2022
- Bea Cukai Surakarta Target Penerimaan 106,9 Persen Capai Rp 2,262 Triliun
"Termasuk aplikasi yang digunakan untuk mendapatkan data identitas orang lain juga dia dapatkan dari hasil mendownload di google. Saat ini masih kita dalami siapa pembuat aplikasi tersebut," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, belum ditemukan keterlibatan pihak provider layanan seluler terkait cara tersangka mendapatkan kartu perdana seluler itu.
Kombes Dwi Subagio menyebut aksi tersangka tersebut sangat merugikan masyarakat terutama para korban yang identitasnya digunakan secara ilegal untuk registrasi kartu perdana.
- Mahasiswa FMIPA UNS Raih Juara 2 Lomba Riset Sawit BPDPKS 2023
- Rektor UNS Prof Jamal Kukuhkan 5 Guru Besar Baru, UNS Total Miliki 259 Gubes
"Karena kartu seluler tersebut sangat rawan digunakan untuk aksi kriminal. Ini sangat memprihatinkan karena mudahnya data pribadi seseorang diakses melalui aplikasi tersebut," imbuhnya.
Dirinya turut menghimbau pada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada siapapun.
Akibat perbuatannya ini, tersangka KA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda 12 Milyar dan/atau Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 ttg Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda 75 Juta.