Prihatin Maraknya Korban Pinjol, Pengacara Solo Buka Bantuan Hukum Gratis
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Viralnya video Menkopolhukam Mahfud MD yang diunggah di Twitter soal utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar, membuat heboh.
Dalam video berdurasi 49 detik yang dibagikan akun Boss @BossTemlen pada 20 Oktober 2021 itu, Mahfud menghimbau masyarakat yang terjerat pinjol ilegal untuk tidak membayar meski ada penagihan.
Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bila ada penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta segera melapor ke polisi.
- Kadipiro Kampung KB Karta Raharja dan Pemberian Penghargaan Wira Karya Kencana
- Sedang Liburan di Solo? Yuk Kulineran di SICF Solo Square
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud dalam video.
Mendukung himbauan Mahfud MD, mantan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Solo, Badrus Zaman, yang mengaku ikut prihatin siap memberi bantuan hukum gratis bagi korban pinjol yang mau melapor ke polisi.
"Yang terlanjur meminjam, segera bayar pokoknya saja, kalau bunganya jangan dibayar. Bungamya itu sangat tidak wajar, jelas memberatkan," kata Badrus saat ditemui, Jum'at 22 Oktober 2021.
Menurutnya, para pelaku pinjol ilegal ini sudah sangat keterlauan dan harus segera dihentikan dengan cara melalui proses hukum agar tidak merajalela memakan korban lebih banyak lagi.
"Sebenarnya ini tinggal kemauan aparat penegak hukumnya saja, karena banyak pasal dalam KUHP hingga jerat pasal UU ITE bisa digunakan untuk menghentikan praktek pinjol ilegal itu," katanya.
Pelaku pinjol ilegal disebutkan Badrus, bisa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 8 ayat 2, Pasal 45b, dan Pasal 50 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 9 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
"Selain itu, dapat dijerat Pasal 62 ayat 1 tentang UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," paparnya.
- Baksos Ditengah Pandemi, PIONE Soloraya Berbagi Nasi Kotak
- Mahasiswa PKMPM Unisri Gelar Pelatihan Pakaging da Re-branding Logo
- Hebat ! Indonesia Juara Piala Thomas Setelah 19 Tahun
Bahkan juga memungkinkan dijerat Pasal 2 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Karena ini sifatnya delik aduan, maka kami mendorong agar korban pinjol ilegal berani melapor. Sebenarnya kalau polisi tahu ada praktek pinjol ilegal bisa saja langsung bertindak tanpa menunggu laporan korban," ujarnya.
Oleh karenanya, Badrus melalui kantor hukum MBZ Keadilan di Jalan Temugiring Raya No.60 RT. 05/ RW. 16, Tunggulsari, Pajang, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, membuka pintu bagi korban pinjol ilegal yang ingin mendapat bantuan hukum.
"Sebagai bentuk kepedulian, kami siap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, Silahkan hubungi nomor +62 812-2713-296, atau langsung ke kantor," tandasnya.