Pariwisata Halal Jawa Tengah Panen Pujian dari Tim Penilai IMTI 2025

Kusumawati - Senin, 11 Agustus 2025 11:20 WIB
Caption: Wagub Jatent Taj Yasin menerima Tim Penilaian Indonesia Muslim Travel Index 2025 dari Kementrian Pariwisata RI di Ruang Kerja, Senin (11/8/2025). Foto:humasjateng (. )

SEMARANG (Soloaja.co) - Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengembangkan pariwisata ramah muslim menuai apresiasi dari Tim Penilai Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2025.

Apresiasi ini disampaikan dalam kunjungan lapangan tim penilai di Ruang Rapat Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 11 Agustus 2025.

Salah satu penilai, Sumaryadi, mengungkapkan kekagumannya terhadap keseriusan Jawa Tengah. “Kami sangat senang melihat Jawa Tengah menunjukkan semangat tinggi dan dukungan penuh dalam membangun pariwisata muslim. Tidak hanya infrastruktur yang berkembang, tapi juga ekosistem pendukungnya,” ujar Sumaryadi.

Menurutnya, penilaian IMTI ini penting untuk menempatkan Indonesia sebagai destinasi wisata ramah muslim terkemuka di dunia, sejalan dengan Global Muslim Travel Index (GMTI). Jawa Tengah termasuk di antara 15 provinsi unggulan yang kesiapannya dinilai.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menjelaskan bahwa pengembangan pariwisata ramah muslim di Jawa Tengah tidak hanya fokus pada destinasi, tetapi juga ekosistem pendukungnya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengawasan sertifikasi halal di Rumah Potong Ayam (RPA) dan Rumah Potong Hewan (RPH), serta pengembangan profesi Tukang Jagal Halal (Kang Jalal).

“Ini potensial menjadi profesi kerja yang menjanjikan, karena mereka dapat berperan mengawasi pelaksanaan sertifikasi halal di berbagai sektor,” ungkap Yasin.

Selain itu, Pemprov Jateng juga mendorong para pelaku bisnis kuliner untuk tidak hanya memiliki sertifikasi halal, tetapi juga menyediakan fasilitas ibadah yang layak bagi wisatawan.

Menurut Yasin, para pelaku usaha menyadari bahwa langkah ini logis dan dapat memperluas pasar mereka.

Pengembangan pariwisata ramah muslim di Jawa Tengah ini dilandasi oleh Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023. Aturan ini memuat lima poin penting, di antaranya penyediaan fasilitas ramah muslim, pengembangan ekosistem halal, dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Melalui penilaian ini, diharapkan Jawa Tengah semakin memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata ramah muslim yang unggul di tingkat global.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS