Mulai 2025 Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Sesuai Kebijakan Baru
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan dirancang untuk memastikan stabilitas fiskal sambil melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dari dampak yang berlebihan.
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025," tegas Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, dikutip Kamis, 5 Desember 2024.
PPN 12% hanya akan dikenakan pada komoditas barang mewah seperti apartemen, rumah mewah, dan mobil mewah, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kebutuhan dasar masyarakat dari dampak kenaikan tarif pajak.
- Tata Kelola Unggul, BRI Boyong 2 Penghargaan di The 15th IICD Corporate Governance Award
- Mengungkap Negara dengan Tingkat Penipuan Tertinggi, Apakah Indonesia Termasuk?
- Berkat BRI, Sosok Ini Berdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan
Barang kebutuhan pokok serta jasa kesehatan, pendidikan, dan layanan pemerintah akan tetap dikenakan tarif PPN 11%, sebagaimana diberlakukan sejak April 2022. Pemerintah menegaskan kebijakan PPN 12% hanya berlaku secara selektif pada kelompok barang mewah.
Sehingga, harapannya tidak memengaruhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. "Selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," tambah Misbakhun.
Komitmen Bersama
Dalam pembahasan bersama Komisi XI DPR, muncul usulan penurunan pajak untuk barang kebutuhan pokok. Presiden Prabowo menyatakan bahwa usulan tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Kesepakatan antara pemerintah dan DPR mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga daya beli masyarakat kecil sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor barang mewah.
Dengan penerapan selektif ini, diharapkan keseimbangan fiskal dapat tercapai tanpa mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat. Pemerintah menjamin kebijakan ini tidak akan memengaruhi harga kebutuhan pokok atau layanan dasar.
- Cara Memulai Usaha Warmindo dengan Modal Rp6 Juta
- Permohonan PK Alex Denni Dinilai Mampu Dorong Isu Pentingnya Reformasi Peradilan
- 10 Lokasi Wisata Akhir Tahun Luar Negeri yang Wajib Anda Kunjungi
"Pajak yang sekarang itu 11%. Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," terang Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 05 Dec 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 06 Des 2024