Diduga Kerugian 2 Miliar Ternyata 10 Miliar Lebih, LAPAAN RI Apresiasi Kinerja Kejari Sukoharjo

Kusumawati - Jumat, 14 Februari 2025 17:15 WIB
Dr BRM Kusumo Putro SH MH, Ketua LSM LAPAAN RI (soloaja.co)

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Dugaan korupsi di Perumda (PD) Percada Sukoharjo semakin jelas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo berhasil menemukan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar dalam kasus ini. Temuan ini mendapat apresiasi dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, selaku pelapor.

Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, menyampaikan rasa hormatnya kepada Kejari Sukoharjo atas keberanian dan ketegasan dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan anggaran publik ini. Ia berharap penyidikan terus diperluas untuk menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga melindungi praktik korupsi tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari Sukoharjo. Kami yakin kasus ini melibatkan lebih dari satu orang. Kami berharap tersangkanya segera diumumkan,” ujar Kusumo yang juga seorang advokat pidana yang disegani di Soloraya, Jumat (14/2).

Kasus korupsi ini berawal dari laporan LAPAAN RI pada Agustus 2023, yang mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh PD Percada dalam penjualan kalender tahun 2023 di sekolah-sekolah negeri di Sukoharjo, yakni SD dan SMP, dengan harga Rp 20 ribu per kalender. Awalnya, dugaan kerugian diperkirakan hanya Rp 2 miliar, namun setelah penyelidikan mendalam, jumlahnya melonjak menjadi Rp 10,6 miliar.

Kusumo Putro yang juga anggota Peradi ini menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada oknum di PD Percada saja. Ia mendesak Kejari Sukoharjo untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang memiliki kekuasaan dan pengaruh dalam kasus ini.
“Kami yakin ada penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh di balik kasus ini. Kami berharap penyidikan menyentuh semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Kusumo.

Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dimulai sejak Maret 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa dokumen-dokumen penting, memanggil saksi-saksi, serta mendatangkan ahli untuk menghitung kerugian negara.

“Kami telah memeriksa banyak saksi, termasuk mantan Direktur Percada, jajaran manajemen, beberapa kepala sekolah, serta pihak terkait lainnya. Proses penyidikan masih berjalan, dan kami belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap pengumpulan bukti,” jelas Rini.

Rini juga menambahkan bahwa para pelaku diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara, namun kewajiban tersebut tidak akan menghilangkan proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan.
“Pembayaran uang pengganti kerugian tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan. Kami pastikan proses hukum berjalan terus hingga tuntas,” tegasnya.

Rini mengakui bahwa penetapan tersangka membutuhkan waktu karena harus memenuhi persyaratan administrasi dan yuridis yang ketat.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Penetapan tersangka akan kami umumkan setelah semua bukti dan dokumen terkumpul secara lengkap dan sah secara hukum,” pungkasnya.

Kasus korupsi di PD Percada ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang besar dan menyentuh sektor pendidikan. LAPAAN RI berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar menjadi pelajaran dan peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan wewenang di lembaga pemerintah.

LAPAAN RI juga mengajak masyarakat untuk mendukung penuh langkah Kejari Sukoharjo dalam mengusut tuntas kasus ini, agar keadilan dapat ditegakkan dan uang negara dapat kembali untuk kepentingan masyarakat.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS