Polres Sukoharjo
Sabtu, 16 Mei 2026 11:36 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Masyarakat Kabupaten Sukoharjo diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya informasi palsu terkait layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mencatut nama institusi kepolisian. Informasi hoaks tersebut menyebar luas melalui berbagai grup WhatsApp dengan iming-iming layanan pembuatan SIM cepat, mudah, dan "langsung jadi".
Dalam poster digital yang beredar, pelaku mencantumkan ajakan "Urus SIM Segera" yang dilengkapi dengan jadwal pendaftaran, waktu pelaksanaan, hingga nomor kontak operasional. Guna memikat lebih banyak korban, informasi tersebut mengklaim bahwa layanan berlaku bagi pemilik KTP seluruh Indonesia dan akan dilaksanakan langsung di lingkungan Polres Sukoharjo.
Secara visual, poster tersebut dirancang sangat meyakinkan menyerupai pengumuman resmi, lengkap dengan gambar kartu SIM, ilustrasi kendaraan, serta logo bernuansa institusi pemerintah. Tampilan profesional inilah yang mengecoh sebagian warga hingga tertarik menghubungi nomor yang tertera untuk menanyakan persyaratan dan biaya.
Tegasan Pihak Kepolisian
Menanggapi keresahan warga, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya, menegaskan bahwa poster yang beredar murni merupakan modus penipuan dan bukan bagian dari program resmi Satlantas Polres Sukoharjo.
"Informasi itu tidak benar. Itu modus penipuan yang mengatasnamakan layanan pembuatan SIM," tegas AKP Doohan, Jumat (15/5/2026).
Menurut AKP Doohan, pelaku sengaja memanfaatkan psikologis masyarakat yang mendambakan proses instan tanpa antrean panjang. Begitu korban terjerat dalam komunikasi via WhatsApp, pelaku akan mulai meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi atau uang jaminan kuota pendaftaran.
"Biasanya korban diminta mentransfer uang terlebih dahulu dengan alasan agar proses dipercepat atau untuk mengamankan kuota," tambahnya.
Prosedur Resmi Tetap Berlaku
Pihak Satlantas Polres Sukoharjo memastikan tidak pernah membuka jalur pembuatan SIM melalui mekanisme transfer ke rekening pribadi. Seluruh proses pengurusan SIM wajib mengikuti prosedur resmi yang berlaku, mulai dari pendaftaran administrasi, ujian teori, hingga ujian praktik, dengan sistem pembayaran yang sah melalui bank yang ditunjuk.
Kecurigaan warga sendiri mulai terendus setelah adanya instruksi bahwa sehari sebelum jadwal pelaksanaan yang tertera di poster, peserta diwajibkan melakukan transfer uang.
AKP Doohan mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran instan dan selalu melakukan verifikasi ke kanal resmi.
"Kalau ada informasi seperti itu, silakan konfirmasi langsung ke Satlantas atau kanal resmi Polri. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming SIM cepat jadi. Kalau ada yang menawarkan langsung jadi tanpa tahapan, itu patut dicurigai," tandasnya.
Kepolisian juga meminta masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi penipuan serupa agar ruang gerak pelaku dapat mempersempit.
Bagikan