Korupsi
Sabtu, 11 Juli 2026 12:34 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Jagat media sosial dihebohkan dengan gebrakan besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Solo Raya. Pasca menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga pejabat teras Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam konferensi pers Sabtu (11/7/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan tiga nama tersangka utama, yaitu Bupati Sukoharjo periode 2025–2026 Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo RTH, dan Kabag Umum Sukoharjo TM.
Tak tanggung-tanggung, KPK juga memamerkan barang bukti fantastis hasil sitaan dari tiga lokasi berbeda, meliputi Solo, Sukoharjo, dan Wonogiri. Total aset yang diamankan mencapai lebih dari Rp 21 miliar, terdiri dari tumpukan uang tunai, valuta asing (valas), hingga emas batangan.
Sebelumnya, operasi senyap ini mengamankan 18 orang untuk pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta. Sembilan di antaranya diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta, termasuk Sekda Sukoharjo Abdul Haris, Kepala DPUPR Bowo Sutopo, Asisten 1 Sekda Teguh Pramono, Sekretaris BPKAD Nardi, serta dua pihak swasta.
Dukungan Penuh dari LSM LAPAAN RI
Tindakan tegas komisi antirasuah ini memicu perhatian besar sekaligus dukungan luas dari masyarakat. Ketua LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara RI (LAPAAN RI), Dr. B.R.M. Kusumo Putro, SH. MH., menyatakan apresiasi tertingginya atas keberanian KPK membongkar praktik culas di daerah.
"Berkaca dari kasus Sukoharjo, kita tahu bahwa KPK kini bergerak masif dan memantau penyelewengan penyalahgunaan jabatan sekecil apapun di daerah manapun," ujar Kusumo kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).
LAPAAN RI, yang sebelumnya vokal mengawal kasus korupsi PD Percada Sukoharjo dengan kerugian negara Rp 10,6 miliar, mengaku terus kebanjiran aduan dari masyarakat terkait indikasi penyimpangan proyek dan jabatan di Solo Raya. Saat ini, pihaknya sedang gencar mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk dikoordinasikan ke penegak hukum, termasuk KPK.
Kusumo pun mengingatkan agar momentum ini menjadi alarm keras bagi seluruh pejabat publik, mulai dari kepala dinas, OPD, hingga Sekda di Solo Raya agar tidak main-main dengan wewenang.
“Modus memperkaya diri sendiri ini dinilai sangat rawan dan berpotensi merembet ke instansi atau wilayah lain yang saat ini tengah berada dalam bidikan radar KPK.” Tandas Kusumo.
Bagikan