UNS Bersama Kejaksaan RI Gelar Seminar Tentang Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Rabu, 25 September 2024 22:38 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

IMG_20240926_152217.jpg
UNS Bersama Kejaksaan RI Gelar Seminar Tentang Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia (Soloaja.co)

SOLO (Soloaja.co) - Saat ini, pemahaman dominus litis yang masih sempit berdasarkan KUHAP menjadikan jaksa memiliki keterbatasan dalam melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara jelas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana. 

Hal tersebut yang melatarbelakangi Universitas Sebelas Maret bekerjasama dengan Kejaksaan Agung menggelar Seminar Nasional bertajuk “Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia”, di UNS Tower, Solo, Rabu 25 September 2024.

Acara ini diawali dengan pemberian penghargaan Adikarya Anugraha Dharma Krida Justisia oleh Rektor Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si. kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Rektor UNS serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, SH., MH.

Ketua Tenaga Ahli Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Darmono, S.H., M.M. dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang dihadiri kurang lebih 500 peserta dari kalangan akademisi, praktisi, pers, mahasiswa dan masyarakat umum. 

Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., sebagai keynote speakers menyampaikan urgensi asas dominus litis dalam bidang hukum di Indonesia.

Asas dominus litis merupakan suatu prinsip dalam hukum acara yang memberikan kewenangan penuh kepada suatu pihak tertentu untuk mengendalikan jalannya suatu perkara. Dalam konteks peradilan pidana, umumnya jaksa yang memegang peran sebagai dominus litis.

“Harapannya, para peserta seminar dapat mencurahkan pemikirannya melalui forum ilmiah ini mengenai urgensi efek dominus litis, khususnya demi mewujudkan hukum yang lebih baik,” kata Jaksa Agung RI.

Memasuki acara inti diawali pemaparan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Dilanjutkan, Begawan pidana dari UI, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., MA, Guru Besar Pidana UNDIP, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., serta Guru Besar UNS, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.

Acara berlangsung interaktif dan menarik tersebut dimoderatori oleh Dr. Dona Budi Kharisma., SH., MH. Beberapa peserta menanggapi dan antusias bertanya terkait topik yang diangkat. 

Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum terkait dengan urgensi penguatan dominus litis penuntutan dalam hukum acara pidana Indonesia.