UMS
Senin, 25 Mei 2026 17:56 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO (Soloaja.co) — Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menorehkan prestasi dengan mengukuhkan empat doktor baru. Capaian ini menggenapkan jumlah lulusan program tersebut menjadi 107 doktor.
Dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar Senin (25/5), salah satu promovenda, Fauziyah Putri Meilinda, menarik perhatian lewat disertasinya yang berjudul “Hukum dan Mistisisme: Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Perkawinan Muslim Tengger Berbasis Profetik”.
Penelitian ini membedah fenomena pluralisme hukum yang menempatkan masyarakat Muslim Tengger di persimpangan antara hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat.
Kekosongan Hukum dalam Perkawinan Walagara
Sebagai kelompok minoritas yang terkonsentrasi di wilayah bawah seperti Sukapura, Muslim Tengger memiliki identitas ganda. Di satu sisi mereka taat pada tauhid Islam, namun di sisi lain terikat erat oleh harmoni komunal hukum adat.
"Masalah utama yang saya temukan adalah dominasi hukum adat yang sangat kuat, sehingga hukum Islam dan negara sering kali dikesampingkan," ungkap Fauziyah.
Fauziyah menjelaskan adanya kekosongan hukum (legal vacuum) akibat dominasi kuat hukum adat perkawinan Walagara. Struktur spiritual adat ini melibatkan tiga indikator mistisisme: ritual, alat dan bahan, serta pandangan kosmosentris antara manusia, Tuhan, dan alam.
Dampaknya, hak keagamaan Muslim Tengger belum terlindungi secara spesifik. Mereka kerap menghadapi diskriminasi, ketidakadilan struktural, hingga terpaksa melakukan manipulasi identitas agama atau melangsungkan pernikahan siri secara sembunyi-sembunyi demi menghindari sanksi adat.
Kuatnya Lembaga Paruman
Saat penguji Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D., mempertanyakan mengapa adat di Tengger masih sangat hegemonik di era modern, Fauziyah menunjuk eksistensi Lembaga Paruman. Lembaga yang menaungi dukun adat dari 33 desa ini memiliki otoritas mutlak atas kepercayaan leluhur Sang Hyang Widi, sehingga hukum formal kerap dianggap sekadar formalitas kedua.
Menanggapi pertanyaan Ketua Sidang Prof. Ihwan Susila, S.E., M.Si., Ph.D., mengenai langkah strategis jika dirinya menjadi pengambil kebijakan (Presiden/Menteri), Fauziyah menegaskan pentingnya pendekatan dialog kultural.
Langkah nyata yang perlu diambil adalah membuka ruang dialog antara masyarakat Muslim, Hindu, Lembaga Paruman, dan kepala desa, guna menyusun SOP serta Peraturan Desa (Perdes) yang memperjelas batas hukum adat agar tidak menabrak hak-hak konstitusional warga negara.
Solusi Konsep Guided Protection
Sebagai jalan keluar, Fauziyah menawarkan konsep guided protection berbasis profetik yang bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, Humanisasi, yang menuntut kehadiran aktif negara dalam melindungi hak perkawinan minoritas Muslim Tengger.
Kedua, Liberasi, yang diarahkan untuk membebaskan masyarakat dari ketidakadilan struktural akibat dominasi adat sepihak. Ketiga, Transendensi, yang menekankan kejujuran identitas data kependudukan dan tanggung jawab moral kepada Tuhan.
Ia juga mengusulkan rekonstruksi hukum nasional berupa revisi formulasi Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 agar menekankan iktikad baik, serta revisi UU Administrasi Kependudukan agar perubahan data agama didasarkan pada kebebasan hati nurani.
Apresiasi Kelulusan Tepat Waktu
Pada kesempatan yang sama, Promotor Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Fauziyah serta tiga doktor baru lainnya yang dikukuhkan melalui jalur publikasi jurnal internasional bereputasi, yaitu Syaiful Munandar, Lola Yustrisia, dan Riki Zulfiko.
"Ini langkah luar biasa. Salah satu keunggulan Program Doktor UMS adalah gemblengan intensif melalui academic writing, klinik artikel, hingga pendampingan berkala, sehingga mahasiswa mampu menorehkan prestasi akademik dan lulus tepat waktu," pungkas Prof. Absori.
Bagikan