UMP Jawa Tengah 2026 Naik 7,28 Persen; Berikut Daftar UMK

Rabu, 24 Desember 2025 15:14 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001180209.jpg
Gubernur Lutfi menemui buruh usai menetapkan UMK dan UMP (Humas Jateng)

SEMARANG (Soloaja.co) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Gubernur Ahmad Luthfi secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Pengumuman penetapan ini disampaikan di kantor Gubernur, Kota Semarang, pada Rabu, 24 Desember 2025.

UMP dan Dasar Hukum Penetapan

Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK dan UMSK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 7,28 persen atau Rp 158.037,07 dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan ini merupakan bagian dari program strategis nasional. Oleh karena itu, penetapannya wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat, dengan tujuan memberikan perlindungan bagi pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

UMK Tertinggi dan UMSK Sektoral

Perhitungan UMK 2026 didasarkan pada inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi sesuai kondisi daerah.

Kota Semarang kembali memegang rekor sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, ditetapkan sebesar Rp 3.701.709. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Selain UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor industri yang tersebar di lima wilayah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Rincian Lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026

Berikut adalah daftar lengkap UMK masing-masing kabupaten/kota se-Jawa Tengah 2026 secara berurutan:
* Kota Semarang: Rp 3.701.709,00
* Kabupaten Demak: Rp 3.122.805,00
* Kabupaten Kendal: Rp 2.992.994,00
* Kabupaten Semarang: Rp 2.940.088,00
* Kabupaten Kudus: Rp 2.818.585,00
* Kabupaten Cilacap: Rp 2.773.184,00
* Kabupaten Jepara: Rp 2.756.501,00
* Kabupaten Batang: Rp 2.708.520,00
* Kota Pekalongan: Rp 2.700.926,00
* Kota Salatiga: Rp 2.698.273,24
* Kabupaten Pekalongan: Rp 2.633.700,00
* Kabupaten Magelang: Rp 2.607.790,00
* Kabupaten Karanganyar: Rp 2.592.154,06
* Kota Surakarta: Rp 2.570.000,00
* Kabupaten Klaten: Rp 2.538.691,00
* Kabupaten Boyolali: Rp 2.537.949,00
* Kota Tegal: Rp 2.526.510,00
* Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.500.000,00
* Kabupaten Pati: Rp 2.485.000,00
* Kabupaten Tegal: Rp 2.484.162,00
* Kabupaten Purbalingga: Rp 2.474.721,94
* Kabupaten Banyumas: Rp 2.474.598,99
* Kabupaten Wonosobo: Rp 2.455.038,01
* Kabupaten Pemalang: Rp 2.433.254,00
* Kota Magelang: Rp 2.429.285,00
* Kabupaten Purworejo: Rp 2.401.961,91
* Kabupaten Brebes: Rp 2.400.350,40
* Kabupaten Kebumen: Rp 2.400.000,00
* Kabupaten Grobogan: Rp 2.399.186,00
* Kabupaten Temanggung: Rp 2.397.000,00
* Kabupaten Rembang: Rp 2.386.305,00
* Kabupaten Blora: Rp 2.345.695,00
* Kabupaten Sragen: Rp 2.337.700,00
* Kabupaten Wonogiri: Rp 2.335.126,00
* Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.327.813,08