Jasa Raharja Solo
Kamis, 11 November 2021 17:04 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SRAGEN (Soloaja.co) - Komitmen tinggi dan kinerja maksimal ditunjukkan PT Jasa Raharja dalam melaksanakan tanggungjawab memberikan hak santunan korban kecelakaan.
Seperti pada peristiwa kecelakaan maut yang dialami empat kendaraan di jalan raya Solo - Purwodadi, pada Kamis 11 November 2021, langsung mendapat perhatian dari PT Jasa Raharja pada hari yang sama.
Kecelakaan terjadi antara bus Rela AD 7147 OA, dengan Kijang Innova K 8835 DC, Honda Mobilio AB 1404 UN dan motor Scoopy K 4119 RD. Diketahui akibat kejadian tersebut pengemudi Mobil Innova atas Reza warga Sewon Bantul, meninggal dunia ditempat.
Sedangkan 10 orang lainnya mengalami luka luka yang parah. Korban luka dirawat di sejumlah lokasi rumah sakit seperti RSUI YAKSSI Gemolong, RSUD Gemolong, dan RS Oen Solo.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta Eko Bagus Harja Kusuma, mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga.
Santunan Jasa Raharja diserahkan pada hari ini juga kepada ahli waris sesuai hak nya, untuk santunan bagi korban meninggal dunia sesuai peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 akan diberikan santunan sebesar Rp50 jt, dan untuk korban luka luka sudah kita terbitkan surat jaminan perawatan di RS sebesar Rp 20 jt.
"Hari ini juga, PT Jasa Raharja menyerahkan santunan pada ahli waris korban meninggal, yakni pada ayahnya di Sewon Bantul." Imbuh Eko Bagus.
Ditambahkan Eko Bagus, ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
Dengan upaya ini, dipastikan gerak cepat PT Jasa Raharja dalam penanganan laka lantas kurang dari 24 jam sudah terlayani.
Bagikan