TITD Kwan Sing Bio Tuban
Senin, 09 Juni 2025 21:43 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
TUBAN (Soloaja.co) – Proses pemilihan pengurus baru Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban menuai sorotan tajam dari tokoh senior, Alim Sugiantoro. Mantan ketua penilik kelenteng tersebut menilai bahwa pemilihan yang digelar pada Minggu (8/6/2025) cacat secara hukum dan melanggar kesepakatan damai yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari yang sama, Alim menegaskan bahwa pemilihan dilakukan tanpa dasar legalitas yayasan yang sah dan di tengah konflik internal yang belum terselesaikan.
“Pemilihan tersebut dilakukan tanpa legalitas yayasan yang jelas dan tanpa penyelesaian konflik internal yang sedang berjalan,” tegas Alim.
Ia juga mengkritisi pengembalian pengelolaan kelenteng dari tangan tiga taipan asal Surabaya yang dinilainya harus melalui mekanisme tertulis yang sah. Menurutnya, tindakan sepihak tanpa dokumen resmi adalah bentuk pelanggaran.
“Kami sudah menyerahkan surat resmi kepada Soedomo dan rekan-rekannya untuk meminta proses damai. Pengembalian kelenteng harus dilakukan secara benar dan sesuai hukum,” lanjutnya.
Alim menyoroti bahwa nama Go Tjong Ping tidak termasuk dalam surat permintaan damai yang telah disusun, serta belum ada kesepakatan tertulis antara pihak-pihak yang terlibat konflik. Ia memperingatkan bahwa setiap penyerahan harus dilakukan secara tertulis dan tidak sepihak.
Selain itu, ia mengkritisi panitia pemilihan yang dinilai tidak sah karena surat yang dikeluarkan tidak memiliki kop resmi maupun stempel yayasan.
“Ini adalah kudeta kedua dalam sejarah kelenteng Kwan Sing Bio. Sangat memalukan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum,” paparnya.
Alim juga menyinggung soal tidak aktifnya yayasan secara administratif, yang menurutnya membuat dasar hukum pelaksanaan pemilihan menjadi tidak berlaku.
“Tanpa legalitas yang sah dan tanpa sistem keanggotaan yang aktif, atas dasar apa pemilihan ini dilakukan?” ujarnya.
Ia meminta semua pihak untuk menghormati hasil musyawarah yang telah dilakukan pada 24 Mei 2025 di Kayu Manis Resto, Tuban, yang telah menunjuk Alim Markus dan Paulus Welly Afandy sebagai penengah konflik, bukan Go Tjong Ping.
Meskipun tidak lagi aktif dalam kepengurusan kelenteng, Alim menyatakan komitmennya untuk menjaga perdamaian dan menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencalonkan diri sebagai pengurus atau penilik kembali.
“Saya hanya ingin proses damai ini dihormati. Ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Bagikan