Status PBI JK Dinonaktifkan? Ini Cara Mengaktifkan Kembali

Rabu, 04 Februari 2026 13:17 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

bpjs.jpg
Ilustrasi Kartu BPJS kesehatan (Dok trenasia)

JAKARTA (Soloaja.co) — Belakangan ini, sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dikabarkan mengalami penonaktifan status kepesertaan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi terkait alasan di balik kebijakan ini.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

"Dalam SK tersebut, dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan ini tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan," ujar Rizzky pada Rabu (04/02).

Kriteria Aktivasi Kembali

Masyarakat yang status kepesertaannya dinonaktifkan tidak perlu panik. Rizzky menegaskan bahwa status JKN dapat diaktifkan kembali jika memenuhi kriteria berikut:
* Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
* Berdasarkan verifikasi lapangan, peserta masuk kategori miskin atau rentan miskin.
* Peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.

Alur Pengaktifan Melalui Dinas Sosial

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk memulihkan status kepesertaan:
* Lapor ke Dinas Sosial: Datangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
* Usulan ke Kemensos: Dinas Sosial akan mengusulkan data Anda ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
* Verifikasi: Jika lolos verifikasi Kemensos, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status JKN Anda agar bisa digunakan berobat.

Cek Status Sebelum Sakit

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rajin mengecek status kepesertaan secara mandiri sebelum jatuh sakit. Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi:
* WhatsApp (PANDAWA): 08118165165
* BPJS Kesehatan Care Center: 165
* Aplikasi: Mobile JKN
* Kantor Cabang: Mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta yang sedang berada di rumah sakit dan membutuhkan bantuan mendesak, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu!) yang nomor kontak dan fotonya terpampang di ruang publik rumah sakit, atau melalui petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

"Kami imbau masyarakat, selagi masih sehat harap luangkan waktu mengecek status kepesertaannya. Jangan sampai terkendala saat mendadak perlu berobat," tutup Rizzky.