Santri
Senin, 06 Oktober 2025 21:46 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SEMARANG (Soloaja.co) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, meminta keras kepada pengasuh pondok pesantren, pengelola madrasah, masjid, dan musala untuk menaati semua regulasi dalam pembangunan gedung. Penekanan utama adalah kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin resmi yang kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pesan ini disampaikan Sumarno dalam acara Sosialisasi ZIS, Pembekalan, dan Tashorruf Asnaf Sabilillah Baznas Provinsi Jawa Tengah Periode II Tahun 2025, di Grasia Convention Semarang, Selasa (6/10).
Sumarno menjadikan insiden runtuhnya bangunan pondok pesantren di beberapa daerah sebagai cerminan agar pengelola mengikuti standar keamanan struktur bangunan.
"Kita tidak ingin anak-anak kita yang hendak dididik berakhlak mulia, berada di bawah bangunan berisiko. Mari bersama-sama menjaga keselamatan anak-anak kita," tegas Sumarno.
Taati Tata Ruang dan Regulasi PBG
Sekda menjelaskan, PBG kini diatur dan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, yang juga berwenang memberikan sanksi bagi pelanggar. Sementara pemerintah provinsi bertugas mengawasi penegakan aturan tersebut.
Ia juga menyinggung pentingnya menaati Perda Tata Ruang yang mengatur zona hijau, merah, atau kuning.
"Sebagai umat Islam yang taat kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri, pergunakan wilayah sesuai dengan tata ruang yang semestinya. Kalau wakaf sawah ya pergunakan untuk sawah. Jika akan mendirikan bangunan, taati regulasi dengan meminta izin PBG," pintanya.
Senada dengan Sekda, Ketua Baznas Jateng, KH Ahmad Darodji, berharap kasus-kasus kecelakaan bangunan di lingkungan keagamaan menjadi yang terakhir. "Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan, dan kejadian di Sidoarjo semoga adalah yang terakhir kalinya," ujar Darodji.
Baznas Salurkan Zakat Rp 3 Miliar Lebih dan Dorong Bantuan Produktif
Dalam kesempatan tersebut, Baznas Jateng menyalurkan (mentashorrufkan) zakat kepada tujuh kategori lembaga, termasuk bantuan kesehatan, dengan total nilai mencapai Rp 3.035.749.647. Bantuan tersebut dialokasikan untuk 35 unit masjid, 6 unit musala, 36 unit madrasah, 22 unit ponpes, 12 unit TPQ, 5 unit lembaga, dan bantuan kesehatan.
Darodji mendorong agar pengajuan proposal ke depan lebih diarahkan pada bantuan produktif guna mengentaskan kemiskinan. Salah satu contoh yang efektif adalah pelatihan tukang cukur, yang terbukti banyak membuka peluang lapangan kerja.
"Melalui bantuan produktif, diharapkan yang tadinya mustahik (penerima zakat) bisa menjadi muzakki (pemberi zakat)," katanya, menegaskan tujuan peningkatan kesadaran berzakat.
Sebagai informasi tambahan, Baznas Jateng baru saja meraih Baznas Award 2025 dengan menyabet lima kategori penghargaan, bukti inovasi dan sinergi yang selaras dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Bagikan