Saksi Nikah Massal, Wagub Gus Yasin: Pernikahan Adalah Ibadah & Kebahagiaan Rasulullah

Minggu, 21 Desember 2025 19:55 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001167260.jpg
Wagub Taj Yasin jadi saksi nikah massal di Semarang (Humas Jateng)

SEMARANG (Soloaja.co) – Sebanyak sepuluh pasangan pengantin resmi melangsungkan akad pernikahan massal di Masjid Jami Jatisari, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025). Acara yang bertajuk 'Jami’ Mantu' ini merupakan rangkaian kegiatan Jami Expo 2025 ke-9 yang diadakan oleh yayasan dan takmir masjid setempat.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau akrab disapa Gus Yasin, turut hadir dan bertindak sebagai saksi dalam prosesi akad nikah tersebut.

Pernikahan, Sunnah Para Nabi

Dalam khutbah nikahnya, Gus Yasin menyampaikan bahwa pernikahan adalah sunnah yang telah dilaksanakan oleh seluruh kekasih Allah SWT, mulai dari Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad SAW.

“Tidak ada nabi dan utusan yang tidak melangsungkan pernikahan. Hanya Nabi Isa AS yang sebelum menikah sudah diangkat oleh Allah SWT. Namun kelak menjelang hari akhir akan diturunkan kembali dan melaksanakan syariat termasuk nikah,” urainya.

Gus Yasin mengutip firman Allah SWT yang menyatakan bahwa setiap utusan-Nya memiliki istri dan keturunan. Menurutnya, tujuan pernikahan, selain sebagai ketaatan kepada Allah, adalah melahirkan keturunan. Hal ini sejalan dengan hadits Rasulullah yang menyampaikan kebahagiaan karena kelak di hari akhir akan memiliki umat yang banyak.

"Dengan menikah kita memiliki kesempatan untuk membahagiakan Rasulullah. Nabi yang kelak akan kita harapkan syafaatnya," ujar Gus Yasin.

Pesan Sakinah Mawaddah Warrahmah

Kepada para mempelai, Gus Yasin berpesan agar membangun rumah tangga dengan landasan keimanan yang kuat, sebab nilai-nilai dalam pernikahan adalah bagian dari ibadah. Ia menekankan pentingnya mencapai keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Warrahmah (Samawa).

“Sakinah, mawaddah, rahmah tidak bisa tercapai apabila di dalam pernikahan tidak ada unsur ibadah yang bersama-sama,” tukasnya.

GAS Pencatatan Nikah

Setelah prosesi akad, pasangan peserta nikah massal langsung mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mijen, Semarang.

Kepala KUA Mijen, Azmi Ahsan, menjelaskan bahwa pencatatan ini sejalan dengan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah yang diinisiasi oleh Ditjend Binmas Islam Kementerian Agama RI.

"Gerakan ini mengedepankan bahwa pernikahan yang sah secara agama juga harus sah secara hukum negara, memberikan kepastian hak bagi suami, istri, dan anak, serta mendukung ketertiban administrasi kependudukan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari," pungkas Azmi.

Salah satu pengantin wanita yang mengikuti Jami' Mantu mengaku merasakan suasana haru sekaligus menegangkan. "Deg degan waktu ijab kabul, takut salah," katanya malu-malu.