mudik
Kamis, 19 Maret 2026 15:35 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik pabrik sepatu PT Young Tree Industries di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. Seorang pria berinisial J diringkus polisi setelah terbukti menggasak tujuh buah mold atau alat pencetak alas sepatu senilai Rp140 juta.
Kapolres Sukoharjo melalui Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan pada 14 Februari 2026. Melalui serangkaian penyelidikan dan pencocokan rekaman CCTV, diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan pada pertengahan Desember 2025.
"Petugas melakukan pengecekan mendalam terhadap rekaman CCTV pabrik. Dari sana terlihat jelas aktivitas pelaku saat melakukan aksi pencurian pada tanggal 14 Desember 2025," ujar AKP Tugiyo, Kamis (19/3).
Manfaatkan Jabatan Atasan
Aksi pencurian ini bermula saat tersangka tengah mengerjakan proyek blower di gudang pabrik setempat. Tersangka masuk ke area penyimpanan alat cetak dengan dalih mengecek kotak hidran. Melihat barang berharga tergeletak di atas palet, muncul niat spontan tersangka untuk mengambilnya.
Guna melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai atasan untuk mengelabui rekannya, D. Rekan tersangka bersedia membantu mengangkut barang tersebut karena percaya pengakuan tersangka yang menyebut telah mendapatkan izin dari bagian teknisi pabrik.
Terancam Pasal Pencurian
Tim penyidik akhirnya berhasil mengamankan tersangka di area pabrik tanpa perlawanan pada Selasa (3/3) sore. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil mencapai Rp140 juta.
Saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 KUH Pidana tentang pencurian. AKP Tugiyo mengimbau pelaku industri di wilayah Kartasura untuk memperketat pengawasan aset vital dan mengoptimalkan sistem keamanan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas di lingkungan kerja.
Bagikan