Kejari Sukoharjo
Selasa, 12 September 2023 19:05 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh BUMD PD Percada Sukoharjo terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Dalam menangani kasus berdasarkan aduan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng itu, Kejari Sukoharjo telah memanggil sedikitnya 11 orang untuk diklarifikasi. Mereka terdiri Kepala SMP dan SD, Direktur PD Percada beserta dua karyawannya.
Semula ada 9 orang terdiri empat Kepala SD, empat Kepala SMP, dan satu orang lainnya adalah Direktur PD Percada, yang dipanggil untuk diklarifikasi. Pemanggilan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Permendiknas yakni penjualan kalender ke siswa di sekolah.
Hal tersebut menepis isu yang beredar bahwa kasus dugaan korupsi PD Percada akan dihentikan.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, mengatakan, dengan adanya aduan dugaan tipikor dari LAPAAN RI tersebut, maka terbuka kemungkinan akan dilakukan pemanggilan lagi untuk memperdalam penanganannya.
"Terkait (aduan dugaan korupsi) PD Percada, kami akan lakukan pemanggilan lagi. Kemarin sudah Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (pengumpulan keterangan). Saat ini sudah tahap penyelidikan, jadi yang kemarin yang dipanggil, mungkin dipanggil lagi," kata Galih, Selasa 12 September 2023.
Menyinggung tambahan dua orang karyawan PD Percada yang dipanggil diluar dari 9 orang yang sebelumnya sudah dipanggil, Galih mengatakan, dua orang dimaksud adalah, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan Kaur Pemasaran.
"Dua orang ini sudah kami panggil kemarin. Jadi sampai saat ini sudah 11 orang yang kami panggil dan kemungkinan masih ada lagi yang akan kami panggil," imbuh Galih.
Seperti diketahui, LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku Ketua, telah membuat aduan dugaan tipikor oleh PD Percada dalam proyek pembuatan kalender yang diperjualbelikan di sekolah-sekolah negeri Kabupaten Sukoharjo.
Dalam aduan yang disampaikan langsung pada, Jum'at (25/8/2023) silam, LAPAAN RI juga menyertakan sejumlah alat bukti pendukung diantaranya berupa surat dan beberapa alat bukti lain.
Dugaan tipikor yang diadukan LAPAAN RI tersebut adalah dalam pengelolaan keuangan PD Percada. Perbuatan itu diduga melanggar UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.
"Dalam kasus ini, kami mendesak agar dilakukan audit eksternal yang independen. Selain itu, DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) supaya memanggil Dirut PD Percada, karena peran mereka sangat besar terkait pengawasan dan pembinaan," pungkasnya.
Bagikan