Terdakwa Korupsi Percada Rp10,6 M Meninggal, LAPAAN RI Desak Kejar Aset
SUKOHARJO (Soloaja.co) — Dinamika hukum kasus dugaan korupsi Perumda Percada Sukoharjo merosot tajam. Terdakwa utama, Maryono, dilaporkan meninggal dunia di tengah proses persidangan yang sedang berjalan.
Meski penuntutan pidana otomatis gugur demi hukum, desakan publik mengalir sangat kuat agar negara tetap mengejar pengembalian kerugian keuangan daerah yang ditaksir mencapai angka fantastis, Rp10,6 miliar.
Mantan Direktur Utama Perumda Percada Sukoharjo tersebut mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (13/6/2026) sekira pukul 11.30 WIB di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo.
- Penuh Prestasi, 54 Murid SD Muhammadiyah PK Solo Ikuti Akhirussanah
- Tren Diet Ekstrem TikTok, Tubuh Jadi Proyek Konten
Mendiang wafat dengan status terdakwa dalam perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait dugaan penyalahgunaan keuangan periode 2018–2023.
Merespons situasi ini, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) selaku pelapor kasus langsung mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo segera mengambil langkah hukum sekunder.
Ketua Umum LAPAAN RI, Dr. B.R.M. Kusumo Putro, S.H., M.H., meminta kejaksaan menempuh jalur perdata melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan melayangkan gugatan kepada ahli waris mendiang.
"Gugurnya penuntutan pidana karena terdakwa meninggal dunia tidak menghapus kewajiban pengembalian kerugian negara. Pertanggungjawaban pidana memang bersifat pribadi, tetapi negara memiliki instrumen hukum melalui JPN untuk mengajukan gugatan perdata kepada ahli waris guna menyelamatkan aset negara," tegas Kusumo.
- Desa Gumpang Deklarasikan Perang Lawan Narkoba
- Pengurus SOLEC Resmi Dikukuhkan, Wawali Astrid Dukung Penuh UMKM Solo Melesat
Kusumo menambahkan, upaya penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana harus segera digeber mengingat estimasi kerugian dalam perkara ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu, ia juga mendesak kejaksaan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain, termasuk para rekanan Perumda Percada.
Kejaksaan Masih Menghormati Masa Duka
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, membenarkan kabar meninggalnya Maryono. Kendati demikian, pihak korps adhyaksa belum bersedia membeberkan secara detail langkah hukum lanjutan yang akan diambil terkait penyelematan aset perkara tersebut.
"Ya, Pak Maryono meninggal dunia. Untuk statemen lebih lanjut mengenai kelanjutan perkara akan kami sampaikan sesegera mungkin. Saat ini kami menghormati pihak keluarga yang masih dalam suasana duka," ujar Agung singkat saat dikonfirmasi.
