Oknum Notaris di Ngemplak Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Senin, 16 Maret 2026 18:51 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001467228.jpg
Kantor notaris Diyah Setyowati (Screenshot youtube berkotatv)

BOYOLALI (Soloaja.co) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pajak daerah yang menyeret oknum Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Boyolali memasuki babak baru. Satreskrim Polres Boyolali resmi menetapkan Diyah Setyowati (51), oknum notaris yang berkantor di Jalan Raya Sawahan, Kecamatan Ngemplak, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/165/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 3 Maret 2026. DS dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indra Wira Saputra, membenarkan peningkatan status hukum terhadap DS. "Ya, benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Indra saat dikonfirmasi, Senin (16/3).

Modus Siasat Waris

Perkara ini mencuat setelah H. Jaelani melalui putranya, Arif Nur Rahman, melaporkan adanya ketidakberesan dalam transaksi jual beli tanah pada April 2023 silam. Korban mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp26 juta untuk pengurusan Pajak BPHTB, serta biaya jasa sebesar Rp1,75 juta.

Namun, dana pajak tersebut diduga tidak disetorkan oleh tersangka. Bukannya diproses melalui jalur jual beli sah, status kepemilikan tanah diduga diubah seolah-olah melalui hubungan waris untuk menghindari pajak. Padahal, antara penjual dan pembeli tidak memiliki ikatan darah.

"Kondisi sertifikatnya pun cacat fisik, penuh coretan dan bekas penghapus (tipe-x). Secara hukum ini tidak berlaku dan kami akan kesulitan jika ingin menjualnya kembali di masa depan," kata Arif Nur Rahman saat memberikan keterangan di Boyolali.

Apresiasi dan Laporan Balik

Arif mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah memproses laporan mereka sejak tahun 2025. Pihaknya berharap proses hukum ini dapat memulihkan status sertifikat tanah milik orang tuanya ke wujud semula sesuai prosedur yang benar.

"Proses ini cukup rumit dan melelahkan, berjalan hampir dua tahun. Kami ingin praktik seperti ini berhenti agar tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban," tegasnya.

Di sisi lain, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya, Kurniawan, membenarkan penetapan status tersebut. Kendati demikian, pihak Diyah mengklaim ada kejanggalan di balik perkara ini. 

"Memang klien kami sudah ditetapkan tersangka, tapi kami juga sedang melaporkan kasus ini dengan dugaan pemerasan. Kami minta polisi adil," ujar Kurniawan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali.