ojk
Kamis, 25 Juni 2026 19:01 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO (Soloaja.co);— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Keputusan tegas ini dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan OJK sebagai bagian dari komitmen pengawasan ketat untuk memperkuat industri perbankan nasional, sekaligus demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Kronologi Penindakan OJK
Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, membeberkan kronologi sebelum sanksi pencabutan izin ini dijatuhkan. Berdasarkan rekam jejak pengawasan, BPR Ceper Permata Artha sebenarnya sudah dalam kondisi kritis sejak tahun lalu.
Pada 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan bank ini ke dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Sanksi ini diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR tersebut anjlok di bawah 12 persen, ditambah Tingkat Kesehatan (TKS) bank yang mendapat predikat Tidak Sehat.
OJK kemudian memberikan waktu yang longgar bagi manajemen untuk berbenah. Namun, kesempatan itu tidak membuahkan hasil.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Ceper Permata Artha untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun demikian, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR," ujar Mufid dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Akibat tidak adanya perbaikan modal, pada 12 Juni 2026, OJK meningkatkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Ditolak LPS dan Dilikuidasi
Setelah masuk status BDR, nasib bank ini diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui keputusan resmi Nomor S-R.8/ADK3/2026 pada 17 Juni 2026, LPS akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha.
Atas dasar pertimbangan matang tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usahanya secara permanen. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi mengeksekusi Pencabutan Izin Usaha (CIU) berdasarkan Pasal 19 POJK yang berlaku.
Dengan pencabutan izin ini, pihak LPS akan segera bergerak cepat mengambil alih manajemen untuk menjalankan fungsi penjaminan nasabah dan memulai proses likuidasi (pembubaran badan usaha).
Seluruh proses likuidasi akan mengacu pada UU RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Imbauan untuk Nasabah: Tetap Tenang!
Menyikapi kekhawatiran masyarakat, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tidak panik dan tetap tenang.
OJK menegaskan bahwa dana simpanan para nasabah di perbankan, termasuk di BPR, dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku. Informasi mengenai proses klaim pengembalian dana nasabah akan segera diumumkan oleh LPS dalam waktu dekat.
Bagikan