Nunggak Pajak Rp 9,5 Miliar, KPP Madya Surakarta Sita Aset 4 Unit Truk

Senin, 18 April 2022 20:55 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

IMG-20220419-WA0036.jpg
Empat unit truk disita dari Perusahaan di Sragen oleh KPP Madya Surakarta, dengan tunggakan pajak sebesar Rp 9,5 miliar

SOLO (Soloaja.co) - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Jurur Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan sita aset atas penunggak pajak.

Sita aset dilakukan pada sebuah perusahaan di Sragen, setelah sebelumnya melalui prosedur, diawali dengan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak.

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN KPP Madya Surakarta pada tanggal 12 April 2022 dengan didampingi langsung oleh Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi. 

“Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak yang mencapai Rp 9,5 milyar. Aset yang disita berupa 4 unit kendaraan bermotor dengan taksiran nilai aset sebesar Rp 1 milyar.” kata Guntur Wijaya Edi, Senin 18 April 2022.

Sita dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 
2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Penyitaan ini 
dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Guntur mengatakan bahwa langkah-langkah penagihan aktif akan dilakukan jika wajib pajak tidak mengindahkan imbauan dari petugas pajak. 

"Saya sangat menyayangkan sekali kalau sampai terjadi penyitaan, karena kami 
sudah mengimbau dan mengedepankan langkah-langkah persuasif," ungkap Guntur.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak 
belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda 
empat yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu 
dilakukan pengumuman lelang. 

Guntur juga memberikan mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah 
bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan 
penerimaan negara. 

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan," pungkas Guntur.